Home / Banten

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:31 WIB

Program Ketahanan Pangan BUMDes Turus Terancam Gagal Produksi, Tiga Ekor Kambing Mati

Pandeglang, Suararepubliknews – Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak kambing yang dikelola BUMDes Karya Mandiri Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga bermasalah dan berpotensi mengalami gagal produksi, Senin (12/1/2025).

Sejumlah warga Desa Turus mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga ekor kambing milik BUMDes dilaporkan mati.

Warga menduga, sejak awal proses pembelanjaan, kondisi kambing yang dibeli sudah tidak dalam keadaan sehat, sehingga memicu sorotan serta keresahan di tengah masyarakat.

“Sejak awal kami sudah curiga, kondisi fisik kambingnya terlihat tidak baik. Sekarang justru ada yang mati,” ujar salah satu warga.

Kepala Desa Turus membenarkan bahwa memang terdapat tiga ekor kambing milik BUMDes yang mati.

Program ternak kambing tersebut dianggarkan pada Tahun 2025 sebesar Rp70.000.000, dengan jumlah pembelian sekitar 24 ekor kambing.

Namun, masyarakat menilai kualitas dan fisik kambing yang dibeli tidak sebanding dengan besaran anggaran.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) meminta kepada pemerintah, khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut.

“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari uang negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas perwakilan GWI.

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87: BUMDes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Tradisi Unik Warga Citeureup: Rujuk Balikan Disambut Gendang Penca dan Arak-arakan Pohon Pisang

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan, dan pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Publik Mendesak Inspektorat Segera Turun Untuk mengaudit MI al-faruq

Banten

Polres Lebak Polda Banten Berikan Penghargaan Ketahanan Pangan dan Best Police of The Month

Banten

SPPG Lebak Banjarsari Kerta Salurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Banten

AKSI NYATA! Kapolsek Gunungkencana Pimpin Pengecekan Lahan untuk Penanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Banten

Polsek Malingping Polres Lebak Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Banten

Lewat Bupati Cup, Bupati Lebak Tekankan Pentingnya Hormat kepada Guru di Era Digital

Banten

Kehangatan Guru SD Negeri Ciomas 1 Pererat Tali Silaturahmi

Banten

PT WKC Diduga Merusak Terumbu Karang Dan Gunakan Material Pasir Laut Ilegal, Polda Banten Diminta Usut Tuntas

Contact Us