Home / Tangerang Raya

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:42 WIB

BHP2HI Kawal Pengembalian Aset Pemkot Tangerang, DPRD Tegaskan Lahan PSU Embung Bugel Milik Daerah

Kota Tangerang – Suararepublik news.Com ,Komisi I DPRD Kota Tangerang menuntaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Tangerang berupa lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Selasa (24/2/2026).

RDP yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Hukum dan Pengawasan Pelayanan Publik Independen (BHP2HI) atas dugaan pemanfaatan lahan milik Pemkot Tangerang oleh oknum berinisial Acay untuk kepentingan pribadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Tangerang dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan keterangan dari dinas terkait, lahan PSU embung di Bugel adalah aset Pemkot Tangerang. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya dalam rapat terbuka tersebut.

RDP dihadiri oleh sejumlah unsur, antara lain Komisi I DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, Asisten Daerah, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum pihak Acay, tim BHP2HI, serta perwakilan pers dan LSM.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan aset daerah tersebut yang disebut telah berlangsung sejak 2018.

“Kami meminta DPRD dan instansi terkait mengambil tindakan tegas. Lahan ini adalah milik Pemkot Tangerang dan tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Permasalahan ini sudah berlangsung terlalu lama,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Satpol PP dan instansi terkait jauh sebelum RDP digelar. Namun, menurutnya, respons yang diterima saat itu dinilai lambat.

Baca Juga  Bangunan Ruko di Karang Mulya Diduga Langgar Izin PBG

“Data dan dokumen yang kami miliki valid. Kami beberapa kali meminta agar digelar RDP. Namun, pihak yang dilaporkan tidak pernah hadir, termasuk dalam rapat hari ini,” ungkapnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Tangerang menyatakan bahwa RDP tersebut menjadi pembahasan terakhir karena status lahan telah jelas sebagai aset Pemkot Tangerang. Perangkat daerah terkait disebut akan segera mengambil langkah administratif untuk pengamanan dan pengambilalihan kembali lahan tersebut.

BHP2HI mengapresiasi Komisi I DPRD dan seluruh instansi yang hadir dalam RDP. Mereka berharap penegakan aturan terhadap aset daerah dapat berjalan konsisten demi menjaga kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tangerang.

( Rosita. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembangunan Padel di Palem Semi Belum Ajukan Permohonan Buka Segel ke Satpol PP Kota Tangerang

Tangerang Raya

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas, Dipimpin Kabagops Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Wujud Nyata Golkar Ada Ditengah Rakyat, Intan Nurul Hikmah Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Tangerang Raya

Carut Marut Pemasangan Komponen Jaringan Internet di Kota Tangerang Terpasang di Tiang Listrik Dan Tiang PJU

Tangerang Raya

Dinas Kesehatan dan Perkim Kota Tangerang Diduga Batasi Kebebasan Pers dalam Liputan Proyek RSUD

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Imbauan Disampaikan Sebelum Pengurusan ke Polisi

Contact Us