Home / Tangerang Raya

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:42 WIB

BHP2HI Kawal Pengembalian Aset Pemkot Tangerang, DPRD Tegaskan Lahan PSU Embung Bugel Milik Daerah

Kota Tangerang – Suararepublik news.Com ,Komisi I DPRD Kota Tangerang menuntaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Tangerang berupa lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Selasa (24/2/2026).

RDP yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Hukum dan Pengawasan Pelayanan Publik Independen (BHP2HI) atas dugaan pemanfaatan lahan milik Pemkot Tangerang oleh oknum berinisial Acay untuk kepentingan pribadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Tangerang dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan keterangan dari dinas terkait, lahan PSU embung di Bugel adalah aset Pemkot Tangerang. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya dalam rapat terbuka tersebut.

RDP dihadiri oleh sejumlah unsur, antara lain Komisi I DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, Asisten Daerah, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum pihak Acay, tim BHP2HI, serta perwakilan pers dan LSM.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan aset daerah tersebut yang disebut telah berlangsung sejak 2018.

“Kami meminta DPRD dan instansi terkait mengambil tindakan tegas. Lahan ini adalah milik Pemkot Tangerang dan tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Permasalahan ini sudah berlangsung terlalu lama,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Satpol PP dan instansi terkait jauh sebelum RDP digelar. Namun, menurutnya, respons yang diterima saat itu dinilai lambat.

Baca Juga  Polsek Kronjo Pantau Pertumbuhan Jagung Program Wangsakara, Ditemukan Tanaman Kurang Maksimal

“Data dan dokumen yang kami miliki valid. Kami beberapa kali meminta agar digelar RDP. Namun, pihak yang dilaporkan tidak pernah hadir, termasuk dalam rapat hari ini,” ungkapnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Tangerang menyatakan bahwa RDP tersebut menjadi pembahasan terakhir karena status lahan telah jelas sebagai aset Pemkot Tangerang. Perangkat daerah terkait disebut akan segera mengambil langkah administratif untuk pengamanan dan pengambilalihan kembali lahan tersebut.

BHP2HI mengapresiasi Komisi I DPRD dan seluruh instansi yang hadir dalam RDP. Mereka berharap penegakan aturan terhadap aset daerah dapat berjalan konsisten demi menjaga kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tangerang.

( Rosita. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

Pengelolaan Sampah Oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik.

Tangerang Raya

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Tiga Kali Mangkir Mediasi, Itikad Baik PT PCM Indonesia Dipertanyakan Disnaker Kabupaten Tangerang Keluarkan Anjuran PHI

Tangerang Raya

Lingkaran Setan Dana BOS Kabupaten Tangerang: Dari Laporan Fiktif Hingga Monopoli Proyek “Soal Ujian Sampah”

Tangerang Raya

Wow Keren!! Pelayanan Booth Dukcapil Tangcity Mall Kota Tangerang Semakin Efisien Dan Nyaman Bagi Masyarakat

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Imbauan Disampaikan Sebelum Pengurusan ke Polisi

Contact Us