Kota Tangerang – Suararepublik news.Com ,Komisi I DPRD Kota Tangerang menuntaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Tangerang berupa lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Selasa (24/2/2026).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Hukum dan Pengawasan Pelayanan Publik Independen (BHP2HI) atas dugaan pemanfaatan lahan milik Pemkot Tangerang oleh oknum berinisial Acay untuk kepentingan pribadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Tangerang dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan keterangan dari dinas terkait, lahan PSU embung di Bugel adalah aset Pemkot Tangerang. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya dalam rapat terbuka tersebut.
RDP dihadiri oleh sejumlah unsur, antara lain Komisi I DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, Asisten Daerah, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum pihak Acay, tim BHP2HI, serta perwakilan pers dan LSM.
Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan aset daerah tersebut yang disebut telah berlangsung sejak 2018.
“Kami meminta DPRD dan instansi terkait mengambil tindakan tegas. Lahan ini adalah milik Pemkot Tangerang dan tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Permasalahan ini sudah berlangsung terlalu lama,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Satpol PP dan instansi terkait jauh sebelum RDP digelar. Namun, menurutnya, respons yang diterima saat itu dinilai lambat.
“Data dan dokumen yang kami miliki valid. Kami beberapa kali meminta agar digelar RDP. Namun, pihak yang dilaporkan tidak pernah hadir, termasuk dalam rapat hari ini,” ungkapnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Tangerang menyatakan bahwa RDP tersebut menjadi pembahasan terakhir karena status lahan telah jelas sebagai aset Pemkot Tangerang. Perangkat daerah terkait disebut akan segera mengambil langkah administratif untuk pengamanan dan pengambilalihan kembali lahan tersebut.
BHP2HI mengapresiasi Komisi I DPRD dan seluruh instansi yang hadir dalam RDP. Mereka berharap penegakan aturan terhadap aset daerah dapat berjalan konsisten demi menjaga kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tangerang.
( Rosita. ).











