Home / Tangerang Raya

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:41 WIB

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

KABUPATEN TANGERANG, Suararepubliknews.com- Seorang warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan pada Jumat, 10 April 2026.

Pelapor diketahui bernama Masitoh, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa. Ia datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengurus laporan kehilangan tersebut.

Dalam keterangannya, Masitoh melaporkan kehilangan satu dokumen BPKB sepeda motor roda dua merk Honda Vario dengan nomor polisi A 6821 WAJ. Dokumen tersebut tercatat atas nama dirinya sendiri, dengan nomor rangka MH1JMC117NK037022 dan nomor mesin JMC1E1133883.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, kehilangan tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2026 di wilayah hukum Polresta Tangerang. Namun, waktu dan lokasi pasti kejadian tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan tersebut.

Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan dokumen tersebut. Surat ini juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh isi keterangan merupakan tanggung jawab pelapor. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atau unsur pemalsuan, maka surat keterangan tersebut dapat dibatalkan dan pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa penerbitan SKTLK ini merupakan bagian dari pelayanan publik dan tidak melibatkan pihak Polresta Tangerang dalam permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari terkait dokumen tersebut.

Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Kepala SPKT Polresta Tangerang atas nama Kapolresta Tangerang pada tanggal yang sama, serta dilengkapi dengan cap resmi sebagai bentuk legalitas dokumen.

Baca Juga  BPBD Kota Tangerang Laksanakan Bimbingan Teknis JITUPASNA untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Pascabencana

Sebagai catatan, SKTLK ini hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti dokumen yang hilang. Masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti dengan pengurusan dokumen baru ke instansi berwenang sebelum masa berlaku surat tersebut berakhir.

(Bia)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Proyek Siluman Di Kenanga! Pengurukan Ilegal Resahkan Warga Cipondoh, Diduga Tanpa Izin DPUPR & DLH Kota Tangerang

Tangerang Raya

Proyek Provinsi di Situ Gede Diduga Langgar Aturan karena Tanpa Papan Informasi KIP

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Tangerang Raya

Bangunan di Kota Tangerang Diduga Tak Miliki PBG dan Langgar GSB, Terancam Sanksi Hukum

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Tangerang Raya

Wujud Nyata Golkar Ada Ditengah Rakyat, Intan Nurul Hikmah Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Tangerang Raya

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Tangerang Raya

LSM GERAM Datangi Ombudsman Banten, Pertanyakan Penanganan Dugaan Maladministrasi Satpol PP Kota Tangerang

Contact Us