Home / Tangerang Raya

Jumat, 10 April 2026 - 15:41 WIB

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

KABUPATEN TANGERANG, Suararepubliknews.com- Seorang warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan pada Jumat, 10 April 2026.

Pelapor diketahui bernama Masitoh, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa. Ia datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengurus laporan kehilangan tersebut.

Dalam keterangannya, Masitoh melaporkan kehilangan satu dokumen BPKB sepeda motor roda dua merk Honda Vario dengan nomor polisi A 6821 WAJ. Dokumen tersebut tercatat atas nama dirinya sendiri, dengan nomor rangka MH1JMC117NK037022 dan nomor mesin JMC1E1133883.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, kehilangan tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2026 di wilayah hukum Polresta Tangerang. Namun, waktu dan lokasi pasti kejadian tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan tersebut.

Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan dokumen tersebut. Surat ini juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh isi keterangan merupakan tanggung jawab pelapor. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atau unsur pemalsuan, maka surat keterangan tersebut dapat dibatalkan dan pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa penerbitan SKTLK ini merupakan bagian dari pelayanan publik dan tidak melibatkan pihak Polresta Tangerang dalam permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari terkait dokumen tersebut.

Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Kepala SPKT Polresta Tangerang atas nama Kapolresta Tangerang pada tanggal yang sama, serta dilengkapi dengan cap resmi sebagai bentuk legalitas dokumen.

Baca Juga  Pembangunan RKB SDN Mauk III Abaikan K3,,Ironis nya Pejabat Pura pura tidak tau, Apakah tunggu terjadi...??

Sebagai catatan, SKTLK ini hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti dokumen yang hilang. Masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti dengan pengurusan dokumen baru ke instansi berwenang sebelum masa berlaku surat tersebut berakhir.

(Bia)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Tangerang Raya

Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik

Tangerang Raya

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Massa SPSI Citra Menuju DPR RI

Tangerang Raya

Konflik Manajemen KPMH dan Mitra Driver Oke-Jek, soal Stikerarisasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang

Tangerang Raya

Humas Polsek Teluknaga Klarifikasi Dugaan Oknum Polisi dalam Dugaan Keterlibatan Aparat Dalam Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal, Tegaskan Komitmen Transparansi.

Contact Us