Home / Tangerang Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:54 WIB

Pejabat PPA dan PPK Kehilangan Wibawa, Proyek Rp1,4 Miliar ‘Disetir’ Kelompok Luar: Rakyat Dirugikan!”

TANGERANG, srn – Dugaan adanya intervensi dari asosiasi dalam pembatalan proyek GOR Nambo ini menambah dimensi baru yang semakin pelik. Secara hukum dan tata kelola pemerintahan, intervensi pihak luar terhadap pejabat Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan sekadar urusan organisasi, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum dan administrasi negara.

Pelumpuhan Independensi Pejabat (PA/PPK)
Secara normatif, PPK memiliki kemandirian penuh dalam mengambil keputusan terkait kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika benar terdapat intervensi dari asosiasi untuk membatalkan proyek, maia ada indikasi mengarah kepada “penyanderaan Kebijakan”.

Pejabat tidak lagi bekerja demi kepentingan publik atau sesuai spesifikasi teknis, melainkan di bawah tekanan kepentingan kelompok, degradasi Wibawa Pemerintah juga dipertaruhkan. Pejabat PPA dan PPK yang tunduk pada tekanan luar akan kehilangan legitimasinya. Hal ini menciptakan preseden buruk bahwa proyek pemerintah bisa “disetir” oleh kekuatan non-pemerintah.

Irwansyah, S.H., seorang praktisi hukum ini berpandangan, ada risiko hukum jika benar adanya “Penyalahgunaan Wewenang secara Pasif” di Dispora Kota Tangerang terkait proyek GOR Nambo senilai M 1,4 yang dibatalkan. Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, sikap “tunduk” pada intervensi bukan merupakan pembelaan diri yang sah. Pasal 3 UU Tipikor, Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya karena tekanan atau intervensi tetap dapat dipidana jika keputusannya (membatalkan atau membiarkan proyek mangkrak) mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kata Irwansyah, akan terjadi dilema hukum jika PPK membatalkan proyek tanpa alasan yang dibenarkan oleh regulasi (seperti force majeure), maka tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Membatalkan proyek secara sepihak akibat desakan asosiasi dapat dianggap sebagai bentuk kolusi yang mencederai prinsip persaingan sehat.

“Risiko perdata berupa gugatan dan ganti rugi jika pembatalan ini terjadi di tengah jalan tanpa dasar hukum yang kuat,” ungkap Irwansyah. Meski ada isu pengerjaan minim, jika pembatalan dilakukan tidak sesuai prosedur kontrak, negara bisa digugat oleh kontraktor.

Baca Juga  Bobrok! Proyek Tpt Rp Ratusan Juta DPU PR Kab. Tangerang Pakai Pasir Lumpur Dan Batu Rapuh  Diduga "Proyek Estafet" - Anggaran Dikorupsi, Kualitas Dikorbankan

Selain itu akan ada kerugian negara yang nyata. Anggaran yang sudah keluar untuk termin awal, seperti konsultan dan perencanaan proyek menjadi sia-sia. Proyek yang mangkrak dan tidak berfungsi adalah bentuk nyata kerugian negara yang bisa dihitung oleh BPK atau BPKP.

> “Pejabat PPA dan PPK seharusnya memiliki immunity by procedure selama mereka mengikuti aturan. Namun, ketika mereka membiarkan diri mereka diintervensi oleh asosiasi hingga proyek mangkrak, mereka telah melepaskan perlindungan hukum tersebut,”kata Irwansyah, 12 Mei 2026 yang juga Sekjen LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat)

Bungkamnya Dispora adalah sinyal kuat adanya tekanan yang tak mampu mereka lawan secara terbuka, namun secara hukum, tekanan organisasi tidak menghapuskan pidana jika ada uang rakyat yang hilang.

Intervensi asosiasi terhadap proyek APBD adalah bentuk “negara di dalam negara” yang melumpuhkan birokrasi. Jika Pemerintah Kota Tangerang tidak segera mengambil langkah tegas (audit investigasi dan perlindungan terhadap PPK dari tekanan luar), maka kewibawaan Dispora akan hancur, dan hukum hanya akan menjadi penonton atas hilangnya anggaran Rp1,4 miliar tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

“Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun”

Tangerang Raya

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Sambang & DDS Kepada Warga Binaan Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Acara Pelepasan Siswa SDN Ranca Bango III di Meriahkan dengan Mandi Bersama Damkar ‎Seru….!!!!

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi SMAN 10 Kota Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar Disorot: Pelaksana Tak Transparan, Sekolah Tak Dilibatkan

Tangerang Raya

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Contact Us