Home / Buru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:50 WIB

KASUS DANA PILKADA BURU Rp33,3 MILIAR Mandek: PUBLIK DESAK KPK DAN KEJAGUNG TURUN TANGAN

BURU, MALUKU , SRN – Penanganan dugaan masalah anggaran Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 sebesar Rp33,3 miliar menuai kekecewaan publik. Meski telah melalui proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Polres Kabupaten Buru, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas yang berujung pada penetapan tersangka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan dinilai mencederai rasa keadilan dan memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.

Nurjannah Rahawarin, sebagai bagian dari masyarakat, menyampaikan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap kasus ini.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tahap pemeriksaan tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui perkembangan dan hasilnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap pihak-pihak terkait, termasuk lembaga legislatif daerah, yang dinilai belum menunjukkan keterbukaan penuh kepada publik dalam menjelaskan duduk perkara anggaran tersebut.

Dalam sistem pemerintahan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Oleh karena itu, transparansi dan keberanian untuk membuka informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Situasi yang tidak kunjung jelas ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Minimnya informasi dan lambatnya penanganan hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.

Masyarakat Kabupaten Buru kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Harapan besar disematkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

Uang rakyat bukan sekadar angka.
Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

LMND–GMPRI BUKA SUARA SOAL PEMBERIAN UANG RP5 JUTA KEPADA KETUA-KETUA OKP DI BURU*

Buru

Kapolres Buru Komitmen Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan

Buru

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih

Buru

Polres Buru Gelar Operasional Triwulan 1

Buru

Yang Hentikan alat berat Bukan TNI, Tapi Kami Ahli Waris. PTB Belum Selesaikan Izin ke 6 dari 14 Orang Ahli Waris

Buru

Tambrin Hehanussa Resmi Melaporkan Akun Facebook Bernama Sitti Asiyah Ke Poles Pulau Buru.

Buru

INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI

Buru

Diduga Langgar Instruksi Presiden, PT HTI WWI Masarete Camp Masih Ekspor Kayu Meranti Merah

Contact Us