JAKARTA, SRN – Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh oknum wakil rakyat di Senayan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas memberikan ultimatum kepada Anggota DPR-RI Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG), beserta istrinya, Kartini Buchari. Keduanya kembali mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kasus yang menjerat legislator ini bukan perkara main-main. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan suap dan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Kartini Buchari sejatinya telah dipanggil untuk kedua kalinya pada Kamis (11/06/2026), namun tetap memilih tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK hingga saat ini, Senin 15 Juni 2026.
“Anggota DPR RI Komisi XI tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk HG,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Jumat (12/06/2026).
Kompak mangkir bersama jamaah saksi. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi mangkir ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Heri Gunawan dilaporkan mangkir bersama anggota DPR RI lainnya, Satori.
Lebih miris lagi, dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Heri Gunawan seolah “kompak” menghilang bersama sembilan orang saksi lainnya. Mereka semua kompak tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keterlibatan anggota Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan dalam pusaran dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini jelas menjadi sorotan tajam publik. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat umum, diduga kuat diselewengkan demi kepentingan segelintir elite.
Publik kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari KPK. Sesuai dengan hukum acara pidana, jika panggilan patut sekian kali tetap diabaikan tanpa alasan sah, lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penjemputan paksa demi lancarnya penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah air. (RED)
Editor: Enjelina







