TANGERANG, Suara republik News. Com – Kegiatan penggalian jalan dan pemasangan kabel serat optik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman No.41, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, memicu kekhawatiran setelah tim investigasi menemukan sejumlah ketidakberesan dalam pelaksanaannya. Pekerjaan yang mengatasnamakan Moratelindo dan dikerjakan oleh PT Fajar Mitra Krida Abadi ini berlangsung tanpa tanda bukti izin resmi yang terpasang, serta tidak ada petugas pengawas lapangan yang dapat memberikan penjelasan terkait kelayakan dan aturan pelaksanaan proyek tersebut, Tangerang, 29 Juni 2026 .

Fakta Temuan Lapangan
Berdasarkan pengamatan langsung tim pada Senin (29/6/2026), pekerja melakukan penggalian badan jalan dan trotoar secara manual tanpa peralatan keamanan yang memadai. Para pekerja bekerja tanpa alas kaki, hanya mengenakan pakaian biasa, dan tidak ada perlengkapan pelindung diri lengkap seperti helm, rompi pengaman, atau sarung tangan. Di lokasi hanya terpasang satu papan peringatan sederhana berisi permohonan maaf atas gangguan lalu lintas, namun tidak ada papan informasi izin kerja, nomor izin pembongkaran jalan, jadwal pelaksanaan, maupun identitas pejabat yang bertanggung jawab.
Saat tim berusaha mencari petugas yang berwenang untuk dimintai keterangan, tidak ada pengawas lapangan, perwakilan perusahaan, maupun petugas dinas terkait yang hadir di lokasi. Pekerja hanya menyatakan mereka mengerjakan pemasangan kabel serat optik, namun tidak mengetahui rincian izin, batas wilayah kerja, maupun aturan yang harus dipatuhi. Penggalian yang dilakukan juga menimbulkan risiko bahaya bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas, serta berpotensi merusak jaringan utilitas lain seperti air bersih, listrik, atau saluran pembuangan yang sudah ada di bawah tanah.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pelaksanaan pekerjaan pembongkaran badan jalan dan pemasangan jaringan utilitas diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pasal 28 dan Pasal 38 menyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengubah fungsi atau struktur jalan harus mendapatkan izin tertulis dari pemerintah daerah yang berwenang; pelaksanaan harus memenuhi standar keselamatan dan tidak merusak fasilitas umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan – Mengatur persyaratan teknis, prosedur perizinan, serta kewajiban pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Menuntut keterbukaan informasi dan tanggung jawab pelaksana kegiatan yang berdampak pada kepentingan umum.
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jalan Daerah – Menetapkan tata cara perizinan pembongkaran jalan, kewajiban pemasangan papan informasi lengkap, serta kehadiran petugas pengawas selama berlangsungnya pekerjaan.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – Wajibkan penyediaan perlengkapan pelindung diri dan penerapan standar keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Berdasarkan pelanggaran ketentuan di atas, pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi berjenjang kepada pelaksana pekerjaan maupun perusahaan yang bertanggung jawab:
– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian paksa pekerjaan, kewajiban pemulihan kondisi jalan dan lingkungan sesuai keadaan semula atas biaya sendiri, serta denda administratif mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah sesuai ketentuan daerah.
– Sanksi Pidana: Sesuai Pasal 120 UU No.38 Tahun 2004, pelanggaran yang menyebabkan kerusakan jalan, gangguan parah lalu lintas, atau kerugian orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Selain itu, pelanggaran aturan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No.1 Tahun 1970.
– Sanksi Tambahan: Pencabutan izin usaha, larangan sementara atau tetap mengerjakan proyek sejenis di wilayah Kota Tangerang, serta ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum maupun kerugian yang dialami warga.
Tanggapan dan Harapan Masyarakat
Warga sekitar dan pengguna jalan berharap instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja segera turun tangan memeriksa keabsahan pekerjaan ini. Masyarakat juga meminta agar setiap pekerjaan yang melibatkan fasilitas umum benar-benar memenuhi syarat hukum, menjamin keselamatan, serta tidak merugikan kepentingan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Moratelindo maupun PT Fajar Mitra Krida Abadi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tim berita akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Rosita/ team









