Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ninilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

Serang, SRN  – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten berlangsung penuh dinamika.(8/07/2026)

Dalam perkara tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bertindak sebagai Pemohon, sedangkan RSUD Kabupaten Tangerang menjadi Termohon.

Sejak awal persidangan, perhatian tertuju pada keabsahan surat kuasa yang diajukan pihak Termohon. Dalam jalannya pemeriksaan, Majelis Komisioner menyoroti aspek formal surat kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang kepada para penerima kuasa.

Usai persidangan, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan.

Menurutnya, surat kuasa yang diajukan Termohon mengandung cacat formil sehingga seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar mewakili pihak RSUD dalam persidangan.

“Seharusnya majelis hakim menolak surat kuasa Termohon karena cacat formil,” ujar Dedi Haryanto kepada awak media usai sidang.

Menurut Pemohon, surat kuasa tersebut tidak memuat klausul yang mengatur kewenangan para penerima kuasa untuk bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

KITA-PD menilai kekurangan tersebut merupakan aspek administratif yang bersifat mendasar dan patut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Sebagai dasar argumentasi, KITA-PD juga mengacu pada praktik persidangan sengketa informasi di tingkat nasional. Mereka menyebut, dalam salah satu perkara di Komisi Informasi Republik Indonesia, Majelis Komisioner pernah menunda (skors) persidangan serta memerintahkan perbaikan surat kuasa karena ditemukan kekeliruan administratif yang dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Namun demikian, dalam perkara Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten tetap melanjutkan tahapan pemeriksaan awal. Pada amar putusan sela, majelis memutuskan menolak sengketa informasi yang diajukan Pemohon dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang berlaku.

Baca Juga  Pemain Dana Bank Berkedok Pengusaha Rayu Lansia 78 Tahun di Lippo Karawaci

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait keberatan dan kekecewaan yang disampaikan oleh KITA-PD mengenai keabsahan surat kuasa tersebut. (T-Red)

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Tangerang Raya

Diduga Oknum Marinir,dan Oknum PWI, Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet Yang Diduga Tak kantongi izin.

Tangerang Raya

Gencarkan Edukasi, Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11 Tilang Manual Menurun

Tangerang Raya

Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Kerahkan Polwan Amankan CFD di Kawasan Pemkab

Tangerang Raya

Proyek Rp 1,9 Miliar di Kota Tangerang Diduga ajang korupsi, Ketebalan Benol di Pertanyakan.

Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan LSM, Kecewa Penegakan Perda Molor

Contact Us