Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ninilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

Serang, SRN  – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten berlangsung penuh dinamika.(8/07/2026)

Dalam perkara tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bertindak sebagai Pemohon, sedangkan RSUD Kabupaten Tangerang menjadi Termohon.

Sejak awal persidangan, perhatian tertuju pada keabsahan surat kuasa yang diajukan pihak Termohon. Dalam jalannya pemeriksaan, Majelis Komisioner menyoroti aspek formal surat kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang kepada para penerima kuasa.

Usai persidangan, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan.

Menurutnya, surat kuasa yang diajukan Termohon mengandung cacat formil sehingga seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar mewakili pihak RSUD dalam persidangan.

“Seharusnya majelis hakim menolak surat kuasa Termohon karena cacat formil,” ujar Dedi Haryanto kepada awak media usai sidang.

Menurut Pemohon, surat kuasa tersebut tidak memuat klausul yang mengatur kewenangan para penerima kuasa untuk bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

KITA-PD menilai kekurangan tersebut merupakan aspek administratif yang bersifat mendasar dan patut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Sebagai dasar argumentasi, KITA-PD juga mengacu pada praktik persidangan sengketa informasi di tingkat nasional. Mereka menyebut, dalam salah satu perkara di Komisi Informasi Republik Indonesia, Majelis Komisioner pernah menunda (skors) persidangan serta memerintahkan perbaikan surat kuasa karena ditemukan kekeliruan administratif yang dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Namun demikian, dalam perkara Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten tetap melanjutkan tahapan pemeriksaan awal. Pada amar putusan sela, majelis memutuskan menolak sengketa informasi yang diajukan Pemohon dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang berlaku.

Baca Juga  Ngopi Bareng Wartawan, Kapolresta Paparkan Program Tangerang Sigap dan Gerakan Wangsakara

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait keberatan dan kekecewaan yang disampaikan oleh KITA-PD mengenai keabsahan surat kuasa tersebut. (T-Red)

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PROYEK JACKING SALURAN Rp3,8 MILIAR DI TAMAN BUAH PASAR KEMIS JEBOL, GMAKS DESAK APARAT TURUN TANGAN

Tangerang Raya

Pemilik Kampus Ternama STIE PPI Citra Raya Pimpin Doa Berharap Kasus Yang Menjerat Ridwan Kamil Segera Selesai

Tangerang Raya

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

Tangerang Raya

Pemdes Marga Mulya Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan

Tangerang Raya

DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Beri Apresiasi Tinggi: Pelantikan Aji Januardi Nurogo Sebagai Kasatpol PP dan Pengabdian Ana Supriyatna Jadi Cerminan Birokrasi Berintegritas

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

Tangerang Raya

Pemulangan Jamaah Haji Kloter 21 Disambut Antusias oleh Keluarga

Contact Us