TANGERANG – Suara RepublikNews. Com, – Aktivitas pembangunan Market Era Blue milik PT KONAKO di Jl. Poris Paradise Eksklusif Blok C5 No.16, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang didesak untuk segera disegel. Bangunan tersebut diduga didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.
Pantauan Awak edia , Kamis [16/07/2026] pukul 10.28 WIB, puluhan pekerja masih terlihat melakukan pemasangan struktur baja dan dinding batako. Tidak ada papan informasi proyek dan tidak ada petugas yang bisa menunjukkan dokumen izin di lokasi.

Dari keterangan pekerja, penanggung jawab lapangan adalah Bpk. Wisnu. Klo pemiliknya adalah org vietnam dan tidak tau namanya, Namun saat dimintai konfirmasi, Bpk. Wisnu tidak memberikan jawaban dan melempar tanggung jawab dengan berkata “Bukan saya”.
“Ini jelas melanggar. Kalau dibiarkan, nanti jadi preseden buruk. Kami minta Satpol PP Kota Tangerang segera turun dan segel,” kata salah satu warga Poris Gaga.
Diduga Langgar PP 16 Tahun 2021
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Tangerang No. 12 Tahun 2020, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pembangunan.
Sanksi administratifnya tegas: penghentian sementara, penyegelan, pembongkaran, hingga denda 10% dari nilai bangunan.
Hingga berita ini tayang, pihak PT KONAKO belum memberikan klarifikasi. Sementara DPMPTSP Kota Tangerang juga belum dapat dikonfirmasi terkait data PBG atas nama PT KONAKO di lokasi tersebut.
Warga mendesak Satpol PP Kota Tangerang agar tidak tebang pilih dan segera melakukan tindakan penertiban di lokasi pembangunan Market Era Blue.(Rosita)









