Home / Tangerang Raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Proyek Bangunan Komersial “Era Blue” di Batuceper Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Pihak Kelurahan Tak Diberitahu

Tangerang – Suara republil News. Com. Kegiatan pembangunan yang ditujukan atau tempat usaha bernama Era Blue, yang dikerjakan oleh PT Konaka di alamat Jalan Poris Paradise Eksklusif Blok C5 No.16, Kelurahan Batuceper, berjalan aktif namun belum memiliki kejelasan status perizinan resmi. Hal ini terungkap dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (16/7) pukul 10.28 WIB.

Keterangan Pihak di Lokasi Proyek

Saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terlihat masih dalam tahap pembangunan struktur bangunan dan pekerjaan pasangan bata, awak media bertemu dengan Deden, yang menjabat sebagai kepala tukang di lokasi.

“Saya hanya menjalankan tugas pekerjaan konstruksi saja. Soal perizinan bangunan, saya tidak tahu menahu. Yang saya tahu pemilik proyek ini adalah warga negara Vietnam,” ujar Deden saat dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen perizinan.

Selanjutnya, awak media diarahkan untuk menghubungi Wisnu yang bertindak sebagai pengawas lapangan proyek. Namun saat dikonfirmasi, Wisnu tidak memberikan jawaban tegas mengenai keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Coba tanyakan kepada teman saya saja,” ucap Wisnu singkat, dan tidak memberikan informasi yang pasti apakah proyek tersebut sudah mengantongi PBG atau belum.

Konfirmasi ke Pihak Kelurahan

Meskipun lokasi proyek berada sangat dekat dengan kantor kelurahan, bahkan hanya berseberangan jalan, pihak Kelurahan Batuceper menyatakan bahwa perwakilan proyek tidak pernah datang untuk melapor atau mengurus perizinan.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan maupun kedatangan pihak pengelola proyek ini. Kami pun tidak mengetahui rincian rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap perwakilan Kelurahan Batuceper yang dikonfirmasi awak media.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya dan peraturan daerah terkait:

Baca Juga  Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

– Setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan konstruksi.
– Pelaksanaan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

Berdasarkan Pasal 117 UU No.28 Tahun 2002, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan
3. Pembongkaran bangunan yang dilakukan secara paksa jika tidak memenuhi kewajiban perizinan
4. Denda administratif yang nilainya disesuaikan dengan jenis, skala, dan lokasi bangunan, yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, jika pembangunan tersebut mengubah peruntukan lahan atau melanggar tata ruang wilayah, sanksi pidana juga dapat diancamkan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Penutup

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola PT Konaka maupun pemilik proyek terkait kelengkapan perizinan. Awak media meminta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penegakan hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan ini disusun berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMK Permata Kemiri, Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Pelajar

Tangerang Raya

Camat Cikupa Pastikan Pelayanan Adminduk Tanpa Pungutan, Warga Diajak Tertib Administrasi

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Imbauan Disampaikan Sebelum Pengurusan ke Polisi

Tangerang Raya

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

Tangerang Raya

Forum Garda Sukadamai Bersatu Bagikan Takjil Di Kawasan Industri Dua Sukadamai

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

Contact Us