Pengusutan Kasus Diskominfo Lampung Selatan: Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka
LAMPUNG SELATAN , SRN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) mengintensifkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lintas tahun 2022–2025 ini disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Upaya pengungkapan terus bergulir. Penyidik Kejari Lampung Selatan memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan beserta seorang Kepala Bidang (Kabid) terkait alur serta tata kelola pengadaan jaringan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra, membenarkan pelaksanaan pemeriksaan maraton berdurasi kurang lebih empat jam terhadap dua pejabat kunci tersebut, selain itu perizinan vendor luar daerah dipertanyakan.
Fokus penyidikan kini berkembang pada legalitas dan kelayakan pihak ketiga penyedia layanan yang terdaftar dalam e-Katalog. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023, proyek senilai kurang lebih Rp800 juta per tahun tersebut digarap oleh PT Union Routlink Communication (URC), penyedia yang berkedudukan di Umbulharjo, Yogyakarta.
Penunjukan PT URC memicu sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dari Kementerian Kominfo RI persyaratan legalitas yang wajib dipenuhi oleh penyedia jaringan internet untuk instansi pemerintah. PT URC ditengarai hanya memegang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Penetapan vendor luar daerah yang tidak memiliki kantor perwakilan resmi maupun infrastruktur langsung di wilayah Lampung Selatan memperkuat kejanggalan dalam skema pengadaan ini karena potensi kerugian Negara dalam alokasi APBD.
Akumulasi belanja internet di Diskominfo Lampung Selatan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar per tahun, atau menembus angka Rp3,2 miliar untuk periode 2023–2024, dan terus dialokasikan hingga TA 2025.
Kasubsi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Gilang Roka Odera, menegaskan penyidik tengah melakukan pencocokan antara dokumen pengadaan dan realisasi fisik di lapangan. Evaluasi mencakup penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pemenuhan kewajiban kontrak. Kejari juga berkoordinasi dengan BPKP serta LKPP untuk melakukan penghitungan resmi atas total kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, Sabtu 26 September 2026, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan masih terus berjalan. Publik menunggu kepastian dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut. ( MT )










