AMBON, OLDA MALUKU, SuaraRepublikNews, com- Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengintensifkan penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial YNS alias Y bersama sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku mendukung program prioritas Polri, khususnya penguatan penegakan hukum, melalui penanganan dugaan tindak pidana secara profesional dan berbasis bukti.
Pengungkapan perkara bermula Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIT. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang migas dan menemukan dugaan aktivitas penampungan Pertalite menggunakan mobil Futura kuning DE 1120 JU.
Berdasarkan penyelidikan awal, YNS alias Y diduga memperoleh Pertalite melalui pengisian kendaraan angkutan umum di SPBU dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada seseorang di kawasan Tahoku dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Meski demikian, penyidik masih mendalami mekanisme pembelian, asal-usul BBM, pola penampungan dan penyaluran, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan distribusi yang berlaku.
*Ditreskrimsus: Didalami Secara Profesional”
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., http://M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor migas.
“Penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penjualan kembali untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
“Pasal yang Dipersangkakan”
Dugaan perkara ini berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar. Namun, penerapan pasal harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Kabid Humas: Ajak Masyarakat Kawal Distribusi BBM”
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan penguatan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterlibatan masyarakat.
“Penguatan penegakan hukum merupakan salah satu program prioritas Polri. Polda Maluku berkomitmen menangani dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rositah.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat mengandung makna bahwa menjaga kepentingan publik merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan menyampaikan informasi melalui saluran resmi,” katanya.
Polda Maluku menegaskan pengamanan terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan. ( Dhet ).










