Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 September 2024 - 09:03 WIB

Desakan KMKC terhadap Pemkab Lebak: Tindak Tegas PT. Tiger Chamois Indonesia Akibat Limbah Cemari Sungai Ciujung

Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mengajukan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Tiger Chamois Indonesia

Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mengajukan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Tiger Chamois Indonesia

Lebak, suararepubliknews.com – Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mengajukan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Tiger Chamois Indonesia. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke aliran Sungai Ciujung, menyebabkan pencemaran serius yang merusak ekosistem dan membunuh ikan-ikan di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten.

Menurut laporan, air sungai mengalami perubahan warna menjadi hitam akibat pembuangan limbah dari perusahaan yang bergerak di bidang pabrik Kanebo tersebut. Kondisi ini mengakibatkan kualitas air tidak layak digunakan oleh masyarakat, yang sering memanfaatkan aliran sungai untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga irigasi pertanian.

Ketua KMKC Minta Tindakan Tegas dari Pemkab Lebak

Ketua KMKC, Muhamad Saroji, dalam pernyataannya pada Jumat (6/9/2024), mendesak Pemkab Lebak agar segera memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pencemaran air sungai oleh limbah pabrik tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut.

pencemaran air sungai oleh limbah pabrik tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan banyak ikan yang mati

“Kami minta Pemkab Lebak segera turun tangan dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Pembuangan limbah sembarangan tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Saroji.

Perlu Tinjauan Ulang Analisis Dampak Lingkungan

Saroji juga meminta pemerintah meninjau ulang analisis dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut. Ia khawatir kehadiran industri ini akan terus merugikan masyarakat setempat jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah.

“Kami meminta perusahaan tersebut untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri agar tidak lagi membuang limbah ke aliran sungai yang digunakan masyarakat setiap hari,” tambahnya.

Pemkab Lebak Harus Tegas Melestarikan Lingkungan

Lebih lanjut, Saroji menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, khususnya menjaga kebersihan aliran sungai dari limbah berbahaya. Ia menyinggung bahwa pencemaran tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2016 Pasal 19, yang mengatur tentang larangan pembuangan limbah sembarangan ke daerah aliran sungai.

Selain itu, dia menekankan bahwa perusahaan yang melakukan pencemaran juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 42. Jika pelanggaran ini terus terjadi, pemerintah diharapkan segera menuntut dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum.

Desakan untuk Pemerintah dan Perusahaan

KMKC berharap Pemkab Lebak dan pihak terkait segera turun tangan untuk menangani masalah ini dan menghentikan pencemaran yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat. Mereka juga menuntut perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan dengan segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

Muhamad Saroji menyampaikan bahwa tindakan nyata diperlukan agar masalah pencemaran ini tidak semakin parah, dan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta industri dapat tetap terjaga.

Sikap tegas dan keberlanjutan pelestarian lingkungan adalah kunci utama untuk menghindari krisis lingkungan yang lebih besar di masa depan. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Eksoplanet yang Mirip dengan Bumi, Berpotensi Laik Huni Ditemukan 40 Tahun Cahaya dari Bumi
Program Ptsl Desa Babakan Ke. Ciparay Kab. Bandung. 19-2-25 Tahap Pertama
Personel Brimob Polda Maluku Sterilisasi Masjid An-Nur Dan Lapangan Merdeka Ambon Sebelum Shalat Idul Fitri 1445 H
SANGAT APRESIASI KINERJA PEMERITAHAN DESA MOHOLI BERUA BOTOMUZOI
Polda Jabar Bongkar Laboratorium Narkotika Happy Water dan Liquid di Buah Batu
Muba Persiapan Jadi Tuan Rumah Rapat Kerja FORSESDASI Sumsel
Prediksi Monza vs Udinese: Pertarungan Dua Tim dengan Rentetan Hasil Buruk
Aktivis Pemuda Lebak Selatan Pertanyakan Eksistensi UPK Cihara

Contact Us