Suararepubliknews.com Tulungagung 02/01/2026,, Pembangunan Infrastruktur maupun sarana prasarana di dalam suatu tempat merupakan Tanggungjawab dari Pemerintah di Wilayah masing – masing.Yang Mana bisanya besar Anggaran yang di gunakan serta kelengkapan Administrasi harus selaras
Suatu misal di tahun 2025 pengerjaan infrastruktur maupun sarana prasarana harus di kerjakan di tahun tersebut sebagaimana pengajuan serta realisasinya anggaran,akan tetapi ada dugaan kejanggalan Pelaksanaan dan Laporan Administrasi yang terjadi tepatnya di pembangunan Balai Desa Tenggarejo kecamatan Tanggunggunung

Yang mana menurut data yang telah dikumpulkan oleh awak media Suararepubliknews.com saat di lapangan anggaran yang di Terima oleh Pemerintah Desa Tenggarejo sebesar Seratus Juta rupiah akan tetapi hingga awal tahun 2026 hanya berupa Fondasi
Bahkan hal tersebut di benarkan oleh Mujito selaku kepala desa Tenggarejo melalui pesan singkat via Whatsapp,”Ya mas kami dapat PAK senilai Seratus Juta Rupiah.Tapi belum selesai pengerjaannya,masih akan ada pengurukan dan Pengejoran permukaan.Itu Anggaran PAK pencairan Akhir Desember saat ini masih dalam penyelesaian”,terangnya (02/01)
Saat di konfirmasi melalui dewan siapa anggaran tersebut dan pengerjaan Lompat Tahun atau tidak terselesaikan di tahun 2025,seperti apa pelaporan SPJ nya Mujito selaku Kepala Desa Tenggarejo hingga berita ini di munculkan tidak ada Jawaban
Bahkan saat di konfirmasi mengenai aset Bangunan Joglo Pendopo Balai Desa Tenggarejo yang lama di kemanakan Mujito juga tidak ada Jawaban…. Yps/Kbt










