Ilustrasi pungli oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Rabu,31/5/2023.
Namlea,SuaraRepublikNews.com -Badan Pengawasan Pemilu adalah Lembang resmi yang independen yang tugas dan tanggung jawabnya mengawasi jalannya proses dan tahapan pemilihan mulai mendaftar,proses berkas calon hingga penetapan hasil calon dan mengawasi daftar pemilih tetap hingga mengawasi jalannya proses pemilihan sampai dengan perhitungan suara dan pleno.
Sehingga siapapun yang lolos menjadi anggota Bawaslu nanti benar benar berkualitas dan proporsional ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota
Namun dilapangan sering ditemukan oknum Bawaslu yang nakal yang kerap mencederai marwah bawaslu.
Hal yang dianggap memalukan dan melanggar hukum dilakukan salah satu oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Buru,FHT
Diduga memintah sejumlah uang sebesar satu juta rupiah kesetiap anggota panwaslu disalah satu panwaslu kecamatan dikabupaten Buru ,Rabu,31/5/2023.
Keterangan ini disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang namanya enggan diberitakan melalui sambungan telpon seluler,
Sumber mengatakan kalau Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, FHT Selalu datangi salah satu panwaslu di salah satu kecamatan di Kabupaten Buru guna meminta uang sejumlah 1.000.000. ( Satu juta Rupiah ) ke setiap anggota Panwaslu saat proses Pilkada,tahun 2016-2017 dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Buru periode 2017 -2022 lalu.
FHT diduga sering turun langsung ke lapangan dan mengeksekusi uang sejumlah satu juta ke setiap anggota panwaslu bilamana dirinya mengetahui dana panwaslu telah dicairkan.
Ungkap,”Sumber.
Selain itu diungkapkannya, Guna melancarkan Aksinya, FHT diduga ada kerja sama dengan sala satu oknum Ketua Komisioner panwaslu kecamatan,inisial,S untuk membantu melancarkan aksi dalam mengeksekusi uang 1.000.000. dari setiap anggota panwaslu.Kata Sumber melalui sambungan via telpon seluler.
DIduga Prilaku buruk FHT tidak berhenti ditahun 2016- 2017 saja,Namun kebiasaan diduga kebiasaan buruk berlanjut hingga ditahun 2022 lalu,
Ada bakal calon panwaslu
Inisial SS Tahun 2022 alu telah mengeluarkan uang berjumlah 4.000.000,00.( Empat Juta Rupiah ) uang tersebut diberikan buat FHT.
Keterangan ini berdasarkan hasil investigasi media ini.melaporkan,Sebelum dibuka proses pendaftaran seleksien Panwaslu oleh Bawaslu Kabupaten Buru, Pada tahun 2022 lalu,Ada calon panwaslu,Inisial SS dimintai uang sebesar 4.000.000,00. oleh ,FHT lalu SS memenuhi permintaan FHT dengan memberikan uang yang diminta.
Namun dalam perjalanan waktu tiba-tiba SS,yang beralamat di desa Unit 16 Kecamatan Lolong
Guba, tiba-tiba membatalkan niatnya untuk maju mengikuti seleksien Panwaslu. Pasalnya SS dilarang suaminya.
Setelah batal mengikuti panwaslu,
FHT dihubungi oleh SS tujuannya agar uangnya 4.000.000,00 yang telah diterimanya sesegera mungkin dikembalikan dan permintaan itupun disanggupi FHT.
” Walau telah ada pengakuan FHT untuk mengembalikan uang milik SS namun dalam perjalanan waktu belum juga ada etikad baik dari FHT,,Sehingga SS,Memutuskan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Buru,untuk ketemuan dengan FHT namun upaya ini telah dilakoni beberapa kali namun belum membuahkan hasil.
Belakangan uang milik SS telah dikembalikan FHT secara angsuran.
SS dihubungi media ini melalui via telpon seluler,SS menyangkal atau tidak mengakui kalau dirinya tidak pernah memberikan uang buat Oknum komisioner Bawaslu kabupaten Buru,FHT.
Bahkan SS balik bertanya memangnya informasi ini dapat dari siapa,selain itu SS jelaskan ,saya tidak pernah memberi uang kepada anggota Bawaslu.
Namun diketerangan berikut,SS mengakui kalau dirinya pernah berniat untuk mengikuti seleksien Panwaslu atas ajakan teman- temannya.
Belakangan niat tersebut saya batalin,lantaran dilarang sama suami pasalnya saya bekerja sebagai perangkat desa selain itu saya tidak bisa sangat sibuk bila ikut proses pendaftaran Panwaslu ujarnya.
DIketahui dari sumber terpercaya uang milik,SS yang diberikan kepad FHT sebesar RP.4.000.000. ( Empat Juta Rupiah ) sebagian diserahkan kepada salah satu oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Buru,
Sebelumnya Uang senilai Empat juta rupiah diterimah FHT namun belakangan ada keterangan kalau dari uang Empat juta sebagian diberikan buat salah satu oknum komisioner,Inisial HJ.(Tim jurnal maluku)