Diduga menyalahi aturan, GSS (Garis Sepadan Jalan) GSB (Garis Sepadan Bangunan) LSM GERAM Banten Indonesia Minta Pemerintah Kota Tangerang, agar segera melakukan penindakan, dengan merobohkan bangunan 3 lantai tersebut, yang di ketahui milik Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu, yang berada di Jl.Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang.
Dalam surat nya tertulis, bangunan 3 lantai tersebut, berdiri diatas saluran air (Drainase) Passos Pasum, yang digunakan warga. Akibat nya, setiap musim penghujan selalu menimbulkan banjir, karena saluran air tertutup akibat salah satu sisi bangunan baru baru ini rubuh.
“Kita berharap supaya walikota Tangerang agar menindak tegas pengembang nya. Karena melanggar Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan. Itu namanya menyerobot Passos pasum, dan pastinya merugikan pemerintah serta masyarakat. Kan peruntukan nya untuk saluran air,” kata Romo kepada wartawan. (14/01/2022)
Dari keterangan Andreas, pemilik lahan sebelum nya, kalau tanah dan bangunan sudah terjual kepada pihak Bank, seharga 4,5 miliar. Namun dirinya membantah, kalau membangun diatas Passos pasum. Sebab, sudah sesuai sertifikat yang dimilikinya.
Baca juga: Ngeri.! Gedung BSI KCP Kota Tangerang Yang Dibangun Di Atas Saluran Air, Terancam Dirubuhkan.”
Sementara itu, dari penjelasan tokoh masyarakat di lingkungan, ‘H.Saiful Millah’ menyampaikan,” kalau drainase sudah digunakan oleh warga sejak dulu, bahkan dari jaman Belanda saluran air tersebut sudah di gunakan, jauh sebelum bangunan gedung 3 lantai itu ada.
Penyerobotan Passos passum tersebut dibenarkan oleh bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Saat klarifikasi dilakukan kepada pihak Bank dan pemilik lahan sebelum nya, di aula kian Santang kelurahan Sangiang jaya Kecamatan priok.
Jelas di paparkan,” bahwa bangunan sudah melanggar aturan. lahan yang seharusnya di peruntukan untuk Passos pasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di gunakan oleh pemilik tanah untuk mendirikan bangunan dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB),” jelas Saripudin.
Sependapat dengan pihak Satpol PP, Lurah Sangiang Jaya ‘Dwina L Nugraha’ juga mengatakan,” agar pengembang mengembalikan fungsi drainase warga yang sebelum nya sudah ada, atau mundur dan sesuaikan GSS atau GSB nya. Menurut aturan, seharusnya bangunan harus di robohkan, Karena sudah melanggar aturan dan hal Itu menjadi tuntutan masyarakat.
Menjadi sorotan bahkan mendapat respon baik dari ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP. pihak nya (DPRD) sudah mendorong Sat pol PP untuk menegakkan aturan dengan melakukan penindakan sesuai aturan main yang berlaku.
“Kita sudah meminta pemerintah melalui Sat Pol PP untuk menertibkan bangunan yang dibangun diatas Passos pasum itu. Karena saya melihat, kalau persoalan ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar orang nomor 1 di kursi legislatif kota Tangerang tersebut, saat di mintai komentar oleh wartawan.