Home / Tulungagung

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:05 WIB

Kades Tanggul Turus Akan Di Laporkan Ke Polres Tulungagung Dugaan Penyerobotan Tanah

Tulungagung, SRN – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/03/2026). Somasi ini menyangkut dugaan penyerobotan lahan pekarangan milik warga tanpa izin sah, yang kini berkembang menjadi persoalan moral, sosial, sekaligus hukum, Tulungagung 19/03/2026,

Kronologi Persoalan
Mega, anak almarhum Supriyanto, menuturkan bahwa sejak November 2021, Sutaji bersama istrinya Wahyunita Ningsih—yang kini menjabat Kepala Desa Tanggul Turus—menempati pekarangan rumah peninggalan ayahnya, Supriyanto. Tanpa izin ahli waris, lahan tersebut digunakan untuk mendirikan tiga kandang kambing dengan jumlah sekitar 80 ekor, serta gudang pakan.

Mega menegaskan, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hak waris, melainkan juga menimbulkan pencemaran lingkungan akibat bau menyengat dari kotoran ternak. Berulang kali ia memberi peringatan, baik melalui telepon maupun lewat perantara Gunawan, namun tak kunjung diindahkan. Bahkan, kandang justru bertambah di sisi timur lahan.

Dimensi Sosial dan Moral
Dalam perspektif tajam Asep Yumarwoko,ST, MM, selaku ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, kasus ini bukan sekadar sengketa pekarangan. Ia mencerminkan bagaimana kekuasaan desa bisa tergelincir menjadi alat kepentingan pribadi, mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak orang lain. Ketika seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi teladan moral, justru diduga melakukan pelanggaran, maka rusaklah sendi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan lokal”, tuturnya.

Somasi dari GMBI menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik yang dianggap sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa hukum bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat yang menuntut keadilan. Dalam bahasa Asep Yumarwoko, “demokrasi sejati adalah tegaknya hukum yang melindungi hak setiap manusia, bukan sekadar formalitas kekuasaan.”

Langkah Lanjut
Karena peringatan berkali-kali tak digubris, Mega akhirnya meminta pendampingan GMBI untuk melanjutkan laporan ke Polres Tulungagung. Kasus ini kini bukan hanya soal pekarangan, melainkan ujian bagi integritas hukum dan kepemimpinan desa…. Kbt

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Pemdes Kresikan salurkan BLT DD Tahap dua tahun 2025

Tulungagung

Penutupan Diklat Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara,Semangat Baru Menuju Indonesia Emas

Tulungagung

Warung Depan Kecamatan Tanggunggungung Dirasa Menganggu Ketertiban dan Lalu lintas

Tulungagung

Penjaringan Perangkat Desa Tanggunggunung Berjalan Lancar dan Kondusif

Tulungagung

Bimtek Penguatan Satuan Pendidikan Ramah Anak Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung

Tulungagung

Penyaluran BLT DD tahap Satu tahun 2026 Desa Pakisrejo Tahap Satu

Tulungagung

Pemdes Jenglungharjo salurkan BLT DD tahap Satu Tahun 2026

Tulungagung

Penghijauan Bukit Dondong Oleh Parjo Gundo dan Puluhan Komunitas

Contact Us