Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:57 WIB

Kejari Jayapura Tangkap Pejabat Korupsi 1,9 Miliar: Dermaga Rakyat Tak Terealisasi

ART,  diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 Miliar Rupiah

ART, diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 Miliar Rupiah

Jayapura, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menetapkan ART sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. ART, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis pada Kegiatan (PPTK) pada proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021, diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 miliar rupiah.

Proses Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan bahwa ART ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024,” ujar Alexander Sinuraya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Penyelidikan dan Penyidikan

Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I.

Modus Operandi Tersangka

“Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk langsung rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan,” jelas Alexander Sinuraya.

Detail Proyek dan Kerugian Negara

Berdasarkan Kontrak No: 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021, nilai proyek mencapai Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender, dari 3 Mei 2021 hingga 20 September 2021.

Lukas Sinuraya menyebutkan bahwa rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan, serta tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai dengan fakta/hasil pekerjaan di lapangan sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 1.937.193.912, sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.

Penahanan Tersangka

Selanjutnya, tersangka ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 langsung dilakukan penahanan.

Pasal yang Dikenakan

Kajari Jayapura menambahkan, atas perbuatan tersangka ART dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Maluku

Situasi Pasca Konflik Berangsur-Angsur Kondusif: Warga Hunuth Dipulangkan dengan Pengawalan Humanis.

TNI/Polri

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil di Ambon
Erick Thohir Kembali Jabat Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih: Profil Sang Pengusaha dan Tokoh Olahraga

Banten

Seba Baduy: Tradisi Tahunan yang Mempererat Silaturahim dengan Pemerintahan
Panglima TNI Sematkan Brevet Kehormatan Hiu Kencana kepada Presiden Joko Widodo di Atas KRI RJW-992
HUT ke-76 Polwan: Kapolda Maluku Tekankan Pentingnya Sikap Humanis dan Kedisiplinan dalam Tugas
Pemilu 2024,KPU Lebak tetapkan DPT 1.048.643 Jiwa.

Contact Us