Jayapura, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menetapkan ART sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. ART, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis pada Kegiatan (PPTK) pada proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021, diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 miliar rupiah.
Proses Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan bahwa ART ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024,” ujar Alexander Sinuraya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Penyelidikan dan Penyidikan
Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I.
Modus Operandi Tersangka
“Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk langsung rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan,” jelas Alexander Sinuraya.
Detail Proyek dan Kerugian Negara
Berdasarkan Kontrak No: 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021, nilai proyek mencapai Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender, dari 3 Mei 2021 hingga 20 September 2021.
Lukas Sinuraya menyebutkan bahwa rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan, serta tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai dengan fakta/hasil pekerjaan di lapangan sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 1.937.193.912, sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.
Penahanan Tersangka
Selanjutnya, tersangka ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 langsung dilakukan penahanan.
Pasal yang Dikenakan
Kajari Jayapura menambahkan, atas perbuatan tersangka ART dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mzr/Stg)










