Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:57 WIB

Kejari Jayapura Tangkap Pejabat Korupsi 1,9 Miliar: Dermaga Rakyat Tak Terealisasi

ART,  diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 Miliar Rupiah

ART, diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 Miliar Rupiah

Jayapura, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menetapkan ART sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. ART, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis pada Kegiatan (PPTK) pada proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021, diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,9 miliar rupiah.

Proses Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan bahwa ART ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024,” ujar Alexander Sinuraya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Penyelidikan dan Penyidikan

Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I.

Modus Operandi Tersangka

“Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk langsung rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan,” jelas Alexander Sinuraya.

Detail Proyek dan Kerugian Negara

Berdasarkan Kontrak No: 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021, nilai proyek mencapai Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender, dari 3 Mei 2021 hingga 20 September 2021.

Lukas Sinuraya menyebutkan bahwa rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan, serta tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai dengan fakta/hasil pekerjaan di lapangan sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 1.937.193.912, sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.

Penahanan Tersangka

Selanjutnya, tersangka ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 langsung dilakukan penahanan.

Pasal yang Dikenakan

Kajari Jayapura menambahkan, atas perbuatan tersangka ART dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Ibadah di HKBP Sinambela-Simanullang, Serahkan Bantuan Hibah Keagamaan Rp50 Juta Humbahas
Santunan Anak Yatim di Bulan Suro: Tradisi Mulia Desa Tanggunggunung
Pemdes Desa Cisarap Gelar Rasul Tahun Desa Tahun 2023/1445 H
Personel Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK Hadiri Acara Kedukaan di Distrik Balingga
Keluarga Pria yang Tewas di Flyover Cimindi Buka Suara: “Hentikan Spekulasi!”
Arief Wismansyah Walikota Tangerang Saat ini Jadi Rebutan Partai Pada Pesta Demokrasi 2024
LSM Lentera Masyarakat Banten Resmi Laporkan Kades Desa Sasak Terkait Dugaan Korupsi Fantastis

Maluku

Kapolres SBT Jenguk Mahasiswa yang Luka Bakar Saat Demo di DPRD SBT

Contact Us