Gunungsitoli-www.suararepubliknews.com – Keluarga korban pencabulan terhadap anak dibawah umur menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlalu ringan. Pasalnya tuntutan yang dijatuhkan tersebut tidak memberatkan pihak pelaku.
Hal itu disampaikan oleh orang tua korban Sihabah Bate’e kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (25/8/2022). Ayah korban mengatakan tuntutan Jaksa tersebut terhadap pelaku pencabulan olah AZ kepada anaknya sangatlah ringan sehingga kami pihak keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil.
Keluarga korban menilai bahwa tuntutan Jaksa terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera pada pelaku pencabulan yang masih berstatus sebagai anak (masih dibawah umur) apalagi pelaku AZ itu sendiri sebelumnya tidak memiliki itikad baik kepada pihak penegak hukum sampai keluarga pelaku berusaha melarikannya dari jeratan hukum yang telah dilakukannya hingga pelaku ditahan di pelabuhan Gunungsitoli.
Bahkan pihak keluarga korban saat dilakukan konfirmasi oleh awak Media mengatakan bahwa tidak pernah ada perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sehingga keluarga korban heran kenapa hal itu menjadi pertimbangan Jaksa yang dapat meringankan pihak Pelaku.
Oleh karena itu, saat ini keluarga korban sangat menyesali tuntutan hukum yang yang diberikan pada pelaku karena menurut pihak keluarga bahwa hal tersebut memiliki alasan yang yuridis jika dilihat berdasarkan kacamata hukum pidana.
Tambah pihak keluarga korban mengharapkan kepada Majelis Hakim agar tuntutan Jaksa kepada terdakwa diperberat minimal 5 tahun penjara sekaligus tuntutan sebelumnya agar dilakukan peninjauan ulang kembali.
Tegas pihak keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan kepada awak media terkait tuntutannya dan mengharapkan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara anak ini.
JPU juga mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo UU 76d UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayai (1) KUHP Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Tambah Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa ada beberapa poin yang meringankan tuntutan terdakwa yang mana terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali tidak akan melakukannya lagi, terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta belum pernah dihukum.
Hal lain yang meringankan terdakwa bahwa statusnya masih aktif sekolah dan masih bisa diberi pembinaan untuk memperbaiki perbuatannya sekaligus bersedia menikahi ketika sudah mencapai umur dewasa, dan sebelumnya juga pihak terdakwa telah melakukan perdamaian terhadap korban sebelumnya. Ungkap Jaksa Penuntut Umum.
(ML)