Home / Buru

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WIB

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih

TELUK KAYELY, srn –  Sengketa lahan di kawasan Ketel Kayu Putih, yang dikenal warga sebagai Tambang Gunung Botak, kembali memanas. Ibrahim Wael selaku Kepala Waris Dusun Ketel Kayu Putih, Kepala Wansaet, Anhoni, dan Rana Kating Pahing menolak keras aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru pimpinan Sdr. Niko Nurlat di atas tanah waris.15 Juni/2026.

Ibrahim menegaskan Koperasi Parusa Tanila Baru bukan masyarakat adat Kayeli, melainkan pihak dari luar Kecamatan Kayeli.

“Saya selaku Kepala Waris atas lahan yang sah menyatakan tidak pernah menyerahkan lahan Ketel Kayu Putih kepada Koperasi Parusa Tanila Baru PTPB, Ibram juga menyamaikan agar Hasan Assagaf selaku anggota koperasi agar tidak mengotak-atik atau menaru patok di lahan tersebut karena Hasan bukan bagian dari warga kaiely,karena sampai saat ini pihak koperasi belum pertemuan guna menyesaikan hak ahli waris maupun hak Ulayat”tegas Ibrahim Wael.

“Kepala Desa & Camat Tak Berwenang Tanpa Restu Ahli Waris”
Menurutnya, Kepala Desa Kayeli juga tidak berani mengeluarkan dokumen apa pun tanpa persetujuan ahli waris yang memiliki legalitas kepemilikan. Hal sama berlaku untuk Camat Teluk Kayeli yang hanya bisa berkoordinasi dengan pemilik lahan, tanpa persetujuan ahli waris maka pihak mana pun tidak bisa melakukan pengukuran lahan tersebut.

“Pihak koperasi bertindak tidak menghargai ahli waris. Mereka seperti maling yang masuk ke rumah orang secara diam-diam untuk memasang patok dan melakukan pengukuran seakan-akan lahan Kayuputi itu tidak memiliki tuan,” kesal Ibrahim.

“Siap Tempuh Jalur Hukum”
Ibrahim Wael menambahkan, pihak koperasi bahkan menyampaikan kepada setiap investor bahwa lahan tersebut milik koperasi. Padahal statusnya masih milik ahli waris.

Saat ini Ibrahim Wael telah menyiapkan kuasa hukum untuk melaporkan Koperasi Parusa Tanila Baru ke ranah hukum karena diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan Ketel milik ahli waris.

Baca Juga  Penyusunan RKBMN 2027, Karo Log Polda Maluku Ingatkan Pentingnya Penyusunan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN

Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak menghormati hak ulayat serta legalitas kepemilikan tanah adat sebelum ada aktivitas apa pun di lokasi.

Sumber: Pernyataan Ibrahim Wael, Kepala Waris Dusun Ketel Kayu Putih

TELUK KAYELY Sengketa lahan di kawasan Ketel Kayu Putih, yang dikenal warga sebagai Tambang Gunung Botak, kembali memanas. Ibrahim Wael selaku Kepala Waris Dusun Ketel Kayu Putih, Kepala Wansaet, Anhoni, dan Rana Kating Pahing menolak keras aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru pimpinan Sdr. Niko Nurlat di atas tanah waris.15 Juni/2026.

Ibrahim menegaskan Koperasi Parusa Tanila Baru bukan masyarakat adat Kayeli, melainkan pihak dari luar Kecamatan Kayeli.

“Saya selaku Kepala Waris atas lahan yang sah menyatakan tidak pernah menyerahkan lahan Ketel Kayu Putih kepada Koperasi Parusa Tanila Baru PTPB, Ibram juga menyamaikan agar Hasan Assagaf selaku anggota koperasi agar tidak mengotak-atik atau menaru patok di lahan tersebut karena Hasan bukan bagian dari warga kaiely,karena sampai saat ini pihak koperasi belum pertemuan guna menyesaikan hak ahli waris maupun hak Ulayat”tegas Ibrahim Wael.

“Kepala Desa & Camat Tak Berwenang Tanpa Restu Ahli Waris”
Menurutnya, Kepala Desa Kayeli juga tidak berani mengeluarkan dokumen apa pun tanpa persetujuan ahli waris yang memiliki legalitas kepemilikan. Hal sama berlaku untuk Camat Teluk Kayeli yang hanya bisa berkoordinasi dengan pemilik lahan, tanpa persetujuan ahli waris maka pihak mana pun tidak bisa melakukan pengukuran lahan tersebut.

“Pihak koperasi bertindak tidak menghargai ahli waris. Mereka seperti maling yang masuk ke rumah orang secara diam-diam untuk memasang patok dan melakukan pengukuran seakan-akan lahan Kayuputi itu tidak memiliki tuan,” kesal Ibrahim.

Baca Juga  Polres Buru Gelar Operasi Cipta Kondisi  Langkah Awal Menuju Penertiban GB

“Siap Tempuh Jalur Hukum”
Ibrahim Wael menambahkan, pihak koperasi bahkan menyampaikan kepada setiap investor bahwa lahan tersebut milik koperasi. Padahal statusnya masih milik ahli waris.

Saat ini Ibrahim Wael telah menyiapkan kuasa hukum untuk melaporkan Koperasi Parusa Tanila Baru ke ranah hukum karena diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan Ketel milik ahli waris.

Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak menghormati hak ulayat serta legalitas kepemilikan tanah adat sebelum ada aktivitas apa pun di lokasi.

Sumber: Pernyataan Ibrahim Wael, Kepala Waris Dusun Ketel Kayu Putih

Share :

Baca Juga

Buru

Mulai Tercium 5 Nama Anggota DPRD Dibalik Rencana Pengambilan Sampel Di Sungai Anhoni Gunung Botak

Buru

Optimalisasi Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Namlea Diberikan Program Bebas Bersyarat

Buru

Polres Buru Laksanakan Penertiban Dan Pengosongan Areal Peti Warangsihat Modan Mohe Ukalahing

Buru

Ketua HMI Cabang Namlea  Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea

Buru

Bantuan DKP Tahun 2024,Bukan 160 Juta,Ini Klarifikasi Kades Grandeng, Tudingannya Dianggap Fitnah.

Buru

“Pelayanan Sepenuh Hati untuk Liburan Keluarga Pulau Buru”

Buru

Apresiasi untuk Danpos Lutfi di Gunung Botak: Jembatan antara Adat dan Negara

Buru

Hukum di kabupaten buru tajam buat rakyat,tumpul untuk perusahaan meski telah menyalay aturan

Contact Us