Lengsi Panjaitan Caleg DPRD Partai Golkar Dapil 7
Suara Republik News Kab. Asahan, Desa Gajah Kab.Asahan Menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024, calon legislatif DPRD Kabupaten Asahan (caleg)Lengsi Panjaitan Dapil 7 Kec Meranti, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring Dari Partai Golkar sangat memiliki Hati Niat Baik dan Tulus untuk membantu dan memperjuangkan Aspirasi Masyarkat dan memiliki keinginan kuat untuk Melayani Masyarakat untuk melakukan Perubahan dan sangat ingin memperjuangkan Aspirasi Masyarakat.
Pelayanan pada masyarakat haruslah melibatkan masyarakat,akan tetapi banyak halangan dan rintangan untuk menduduki kursi menjadi Anggota DPRD , dan sangat memiliki Prinsip yang kuat tidak melakukan politik transaksional praktik hal kecurangan atau sejenisnya kepada pemilih untuk meraup suara terbanyak.menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu dalam Tindak Pidana Pemilihan umum (Pemilu) yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan Pemilu, saya perhatikan ini sudah menjadi tradisi, Bila undang undang sudah melarang kenapa tindakan tersebut masih dilakukan.
Semua masyarakat harus berperan aktif menjalankan Fungsi kontrol dalam hal mengawasi pelanggaran pemilu untuk meminimalisir Tindak Pidana yang berkaitan Di Dalam Pemilihan umum, Caleg DPRD Kab Asahan Lengsi Panjaitan, sudah berkomitmen membuat Hal yang baru dan ber prinsip melayani dan memperjuangkan Aspirasi Masyarakat,itulah keinginan hati yang kuat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Merdeka M. Sitorus yang dihubungi melalui alat komunikasi yang juga Berprofesi sebagai Pengacara. Dia meminta masyarakat harus menolak praktik politik uang yang akan dilakukan kontestan caleg untuk mendapatkan suara pada Pemilu 2024.
“Pemberian uang atau barang, akan menghilangkan esensi demokrasi di Indonesia yang sebenarnya,” ujar M. Sitorus Ketua LBH MPM,
Lengsi Panjaitan dari Partai Golkar Nomor 3 Caleg DPRD Kabupaten Asahan harus membuat inovasi atau terobosan positif yang dapat berguna bagi masyarakat.
“Pemilu Legislatif 2024 merupakan arena pertarungan gagasan-gagasan besar dan track record, sehingga para pemilih dapat melihat rekam jejak caleg masing-masing,” ucapnya.
Pemilih, juga diminta tidak mudah tergoda dengan iming-iming pemberian uang atau barang karena tindakan itu juga merupakan salah satu kejahatan demokrasi yang bisa merusak tatanan berdemokrasi di Indonesia.
Ilustrasi caleg.
saat ini masyarakat sudah pandai melihat rekam jejak calon yang baik untuk menjadi wakil rakyat,”
Dia mengatakan, melihat kenyataan saat ini bahwa praktik politik uang telah begitu melekat dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tingkat bawah hingga atas, maka persoalan yang pelik ini harus disikapi dengan serius.
“Persoalan yang terkesan remeh, namun memiliki implikasi negatif yang sangat besar bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, dengan praktik janji-janji dan beli suara membuat proses politik menjadi bias,”. ( Jonri ).