Home / Tangerang Raya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Lagi-Lagi! Minimarket Oseva Di Sipon Cipondoh Kota Tangerang Diduga Kebal Hukum – Bangunan Tanpa Pbg Tetap Ngebut, Apa Perda Kota Tangerang Tidak Berlaku Untuk Oseva Atau Pemkot Takut? – Seorang Pekerja Diduga Meninggal, Pengawas & Rekan Kerja Diam Membisu, Diduga Dibungkam!

KOTA TANGERANG – Suara republik News. Com, Dugaan praktik bangunan kebal hukum kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini Mini Market OSEVA yang sedang dibangun di Jl. Irigasi Sipon No.118, Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang disorot tajam.

Pasalnya, bangunan komersial modern tersebut diduga kuat tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / IMB yang merupakan syarat mutlak pembangunan di Kota Tangerang. Namun pembangunan tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal PTSP & Satpol PP Kota Tangerang.

Team media mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengawas lapangan dan beberapa pekerja, namun semua DIAM MEMBISU seperti sudah di-bungkam. Ada apa?

Yang lebih mengerikan, Media JAGA mendapatkan informasi dari lapangan bahwa salah satu pekerja / tukang di proyek OSEVA tersebut meninggal dunia saat proses pembangunan. Saat dikonfirmasi ke pihak pengawas dan rekan kerjanya, semua memilih bungkam dan menghindar. Selasa 6/10/2026.

Ada apa dengan OSEVA? Apakah ada upaya menutupi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa?

PERTANYAAN KERAS UNTUK WALIKOTA TANGERANG:

1. Apakah PERDA Kota Tangerang No.8 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung & Perda No.17 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB tidak berlaku untuk OSEVA?
2. Apakah Pemkot Tangerang TAKUT dengan OSEVA sehingga bangunan tanpa izin dibiarkan?
3. Siapa beking OSEVA di Cipondoh?

JERAT PELANGGARAN & PIDANA BERLAPIS – OSEVA & KONTRAKTOR TERANCAM PENJARA:

A. PELANGGARAN BANGUNAN TANPA PBG – PERDA KOTA TANGERANG:

1. PERDA KOTA TANGERANG NO.8 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG JO PERDA NO.3/2015 & PERWAL NO.67/2022:

PASAL 14 & 15: Setiap orang / badan yang akan mendirikan bangunan gedung WAJIB memiliki PBG.

PASAL 101 AYAT (1) & (2): Bangunan tanpa PBG dikenakan sanksi:
– Peringatan tertulis
– Penghentian Sementara Kegiatan Pembangunan
– Penghentian Tetap & Pembekuan PBG
– Pembongkaran / Perobohan Bangunan

Baca Juga  Disnaker Kota Tangerang Tertibkan Data SP/SB, Perkuat Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

PASAL 103 & 104: Pemilik yang membangun tanpa PBG dikenakan Denda Administratif 10% dari nilai total bangunan. Jika nilai bangunan OSEVA Rp.2 Miliar, denda = Rp.200 JUTA + BONGKAR PAKSA.

2. PP NO.16 TAHUN 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung:

PASAL 253 & 255: Pemilik bangunan tanpa PBG = Dihentikan & Wajib Bongkar.

3. PERDA KOTA TANGERANG NO.10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN:

Mendirikan usaha minimarket modern tanpa PBG & tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL Lalin) = Izin Usaha Dicabut & Segel.

B. PIDANA KECELAKAAN KERJA – PEKERJA MENINGGAL DIBUNGKAM:

Jika benar ada pekerja meninggal dan ditutupi, maka ini PIDANA BERAT!

1. UU NO.1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA:

PASAL 3 & 14: Pengusaha wajib jamin keselamatan kerja, sediakan APD, scaffolding aman, SMK3.

PASAL 15: Pelanggaran yang menyebabkan kematian…
ANCAMAN: PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN + DENDA Rp.100 JUTA.

2. UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO UU CIPTA KERJA NO.6/2023:

PASAL 86, 87 & 190: Pengusaha wajib terapkan SMK3, jika lalai menyebabkan pekerja meninggal…
PIDANA: 1-5 TAHUN + DENDA Rp.100 JUTA – Rp.500 JUTA.

3. KUHP – KELALAIAN MENYEBABKAN KEMATIAN:

PASAL 359 KUHP:Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 TAHUN.

Jika kontraktor OSEVA tidak pasang pengaman, tidak ada helm, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan = Masuk Pasal 359.

4. UU NO.24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS:

PASAL 19 & 55: Pengusaha wajib daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM). Jika pekerja meninggal tapi tidak ada BPJS = Tidak dapat santunan kematian Rp.42 Juta + Beasiswa anak.
PIDANA: DENDA Rp.1 MILIAR + PENJARA 8 TAHUN* jika sengaja tidak daftarkan dan ada korban meninggal.

Baca Juga  Galian Tanah Ilegal Sindangsono Terus Menggila — Diduga Ada Pembiaran, Hukum Seolah Tak Berlaku!

5. PP NO.50 TAHUN 2012 TENTANG SMK3:

Wajib ada Ahli K3 di proyek di atas 10 orang. Jika tidak ada = Perusahaan Blacklist & Cabut IUJK.

C. DUGAAN UPAYA MEMBUNGKAM & OBSTRUCTION OF JUSTICE:

Jika pengawas & rekan kerja diam membisu setelah ada korban meninggal karena sudah di-bungkam / disuap agar tidak lapor ke Disnaker & Polisi…

PASAL 221 KUHP & PASAL 19 UU NO.31/2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI:
Menghalangi penyidikan, menutupi kejahatan… ANCAMAN: 9 BULAN – 2 TAHUN 8 BULAN PENJARA.

TUNTUTAN REDAKSI:

1. WALIKOTA TANGERANG & KADIS DPMPTSP KOTA TANGERANG – Hentikan & SEGEL TOTAL bangunan OSEVA di Sipon Cipondoh, periksa PBG nya. Jika tidak ada, BONGKAR PAKSA.

2. KASATPOL PP KOTA TANGERANG – Kenapa Perda hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke OSEVA?

3. DISNAKER KOTA TANGERANG & PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI BANTEN + POLRES METRO TANGERANG KOTA: Turun ke lokasi Jl. Irigasi Sipon No.118, selidiki dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal. Autopsi & periksa CCTV, periksa apakah korban punya BPJS Ketenagakerjaan. Periksa pengawas lapangan yang bungkam.

4. KEJARI KOTA TANGERANG: Selidiki dugaan suap izin PBG OSEVA.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen OSEVA dan pengawas proyek di Jl. Irigasi Sipon No.118 belum bisa dikonfirmasi karena semua bungkam saat ditanya wartawan.

Redaksi akan melaporkan kasus bangunan tanpa PBG + dugaan korban meninggal yang dibungkam ini ke Gubernur Banten, Walikota Tangerang, dan Kemnaker RI.
( Rosita. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Proyek Provinsi di Situ Gede Diduga Langgar Aturan karena Tanpa Papan Informasi KIP

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Dampingi Wakapolda Banten Upacara di Alun-alun Balaraja, Diikuti Ribuan Siswa

Tangerang Raya

Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

Tangerang Raya

BPPKB Banten Kota Tangerang Aksi Sosial Membantu Warga Pasca Banjir.

Tangerang Raya

Respons Cepat Damkar Kabupaten Tangerang Hadapi Amukan Si Jago Merah

Tangerang Raya

Dugaan Pungli di Desa Tanjung Anom,(KPM) Dipungut 20 Ribu Saat Ambil Bansos.wow…

Tangerang Raya

Diduga Jadi Tempat Pemalsuan, Gudang di Arcadia Tangerang Diketahui Kemasi Oli Ilegal Berbagai Merek

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Contact Us