Home / Jakarta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Nekat! Bangunan Di Cengkareng Sudah Disegel Penghentian Tetap Oleh Kecamatan, Tapi Pekerjaan Jalan Terus – Kecamatan Cengkareng Diduga Backingi Pelanggar Segel Negara

CENGKARENG, JAKBAR,, Suara Republik News. Com  – Aksi pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap segel negara diduga terjadi di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, JAKBAR,selasa 6/10/2026,

Sebuah bangunan gedung bertingkat 4 lantai yang jelas-jelas sudah dikenakan SANKSI PENGHENTIAN TETAP (SEGEL) oleh Satpol PP Kecamatan Cengkareng, terpantau masih nekat melakukan aktivitas pembangunan secara terang-terangan.

spanduk merah resmi terpampang di depan bangunan bertuliskan


“BANGUNAN INI DIKENAKAN PENGHENTIAN TETAP (SEGEL) – Kecamatan Cengkareng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta”

Namun di lokasi , terlihat pekerja ada beberapa yg sibuk mengerjakan pekerjaan masing”bahkan ada yg datang dari kalimantan untuk pemasangan flapon pada hal bangunan sudah disegel.

Yang lebih mencengangkan, saat Tim Media melakukan konfirmasi di lapangan, senin pukul 14,45 lewat telpon, yg mengaku dirinya bernama iin, ijin pak iin ini bangunan sedang di segel ya pak tapi kegiatan tetap ada ya, dia menjawab dengan enteng
“Saya hanya pekerja dan saya hanya ikutin perintah bos saya Bosnya Bapak Surya.
3 hari lalu beliau sedang urus kekecamatan
Dan juga arahan dari kecamatan, pekerjaan bisa dilanjut ujarnya

Pernyataan pekerja ini sangat berbahaya dan menyeret Oknum Kecamatan Cengkareng diduga kuat menjadi backing dan memberikan lampu hijau untuk melanggar segel negara yang mereka pasang sendiri.

INI BUKAN PELANGGARAN BIASA, INI PIDANA MURNI – MERUSAK SEGEL NEGARA!

Tindakan melanjutkan pembangunan di atas bangunan yang sudah disegel adalah KEJAHATAN PIDANA dan pelanggaran berlapis Perda DKI Jakarta:

1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) – PASAL 23

PASAL 232 AYAT (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel…

Baca Juga   Kriminalisasi Pers vs Mekanisme Hukum: Ketika Laporan Polisi Justru Membungkam Kerja Jurnalistik.

ANCAMAN: PIDANA PENJARA 2 TAHUN 8 BULAN.

PASAL 232 AYAT (2) KUHP: Jika karena perbuatan itu ada benda yang tersegel jadi rusak / hilang…

ANCAMAN: PIDANA PENJARA 4 TAHUN.

Spanduk segel merah itu adalah SEGEL NEGARA. Merobek, membuka, atau melanjutkan pekerjaan di dalamnya sama dengan merusak segel.

2. PERDA DKI JAKARTA NO.7 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG:

Ini Perda yang mengatur semua bangunan di Jakarta Barat.

PASAL 62 & 63: Setiap bangunan gedung wajib memiliki *IMB (sekarang PBG – Persetujuan Bangunan Gedung). Tanpa PBG = Ilegal.

PASAL 100 AYAT (1) & (3): Bangunan tanpa PBG dikenakan sanksi Penghentian Sementara, Penghentian Tetap (Segel), hingga Pembongkaran / Perobohan.

PASAL 107 AYAT (2) & (4): Pemilik yang melanggar segel penghentian tetap tetap melanjutkan pembangunan, maka Denda Administratif 10% dari nilai bangunan + Perintah Pembongkaran Paksa oleh Satpol PP dengan biaya ditanggung pelanggar.

PASAL 144 HURUF A & B: Setiap orang yang membangun tanpa PBG dipidana dengan PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 6 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).

3. PERDA DKI JAKARTA NO.8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM:

PASAL 17 AYAT (1) & (2): Setiap orang dilarang membangun bangunan tanpa izin. Pelanggaran segel ketertiban umum = KURUNGAN 60 HARI + DENDA Rp.20 JUTA.

4. PERGUB DKI NO.128 TAHUN 2012 JO PERGUB 221/2016:

Bangunan tanpa PBG dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) / Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Wajib Dibongkar Paksa.

5. PP NO.16 TAHUN 2021 & UU NO.28 TAHUN 2002:

Penyelenggaraan bangunan gedung tanpa PBG & SLF (Sertifikat Laik Fungsi) = Bangunan Tidak Laik & Membahayakan Keselamatan – Wajib Disegel & Dibongkar.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KECAMATAN – HARUS DIPERIKSA INSPEKTORAT!

Baca Juga  Pastikan Pengemudi AKAP Sehat dan Bebas Narkoba, Terminal Bus Kalideres Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine

Jika benar ada arahan dari oknum Kecamatan Cengkareng yang memperbolehkan pekerja melanjutkan bangunan yang sudah disegel, maka ini adalah DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG & KORUPSI.

PASAL 421 KUHP & PASAL 3 UU TIPIKOR NO.31/1999: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara / melanggar hukum…

ANCAMAN: PENJARA 6 TAHUN – SEUMUR HIDUP.

Bos Surya sebagai pemilik / pengarah pekerjaan juga terancam Pasal 55 KUHP (Turut Serta) Jo Pasal 232 KUHP = 4 Tahun Penjara.

TUNTUTAN REDAKSI:

1. WALIKOTA JAKARTA BARAT & KASATPOL PP DKI JAKARTA diminta turun langsung dan BONGKAR PAKSA bangunan yang melawan segel tersebut dalam 1×24 Jam.
2. CAMAT CENGKARENG wajib klarifikasi siapa oknum yang memberikan arahan “boleh lanjut” kepada pekerja. Jika terbukti, COPOT JABATAN & PROSES PIDANA.
3. KEJARI JAKARTA BARAT & INSPEKTORAT DKI periksa aliran dana Bos Surya ke oknum kecamatan.
4. Panggil dan periksa Bos Surya sebagai penanggung jawab pidana perusakan segel negara.

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah dan Camat Cengkareng belum memberikan keterangan resmi terkait siapa yang memerintahkan pembukaan segel tersebut.

Media suara Republik akan melaporkan kasus pembangkangan segel ini ke Gubernur DKI, Walikota Jakbar,
(Team)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Jakarta

CITATA JAKARTA BARAT HENTIKAN KEGIATAN BANGUNAN DI SEMANAN, TAPI PENGAWASAN TAK BISA BERHENTI DI SURAT PERINGATAN

Jakarta

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Jakarta

Organisasi Kemasyarakatan se-Jakarta Nyatakan Sikap Dukung Polri, Siap “Jaga Jakarta” Bersama

Jakarta

Proyek Raksasa di Ruang Gelap: Menyoal Rapat Perdana Anggaran Badan Gizi Nasional yang Digelar Tertutup

Jakarta

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jakarta

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Jakarta

Polri Topping Off SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Awal Era Baru Pendidikan Berkarakter dan Berintegritas

Contact Us