Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah. Enam pelaku ditangkap, termasuk seorang residivis
Indramayu, suararepubliknews.com – Tim Polres Indramayu berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 20 kali sepanjang November 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024) sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada serentak 2024.
Enam Pelaku Diamankan, Termasuk Residivis
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Di antara mereka, salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya:
- M (21 tahun), Kecamatan Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor)
- S (27 tahun), Kecamatan Bongas (joki/pengawas)
- D (16 tahun), Desa Mayang, Kecamatan Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas)
- R (28 tahun), Kecamatan Haurgeulis (penadah)
- N (41 tahun), Kecamatan Haurgeulis (penadah)
- B (47 tahun), Kecamatan Haurgeulis (penadah)
Kapolres menyatakan bahwa modus operandi pelaku eksekutor adalah mengincar motor yang terparkir di halaman rumah pada malam hingga pagi hari. Pelaku akan mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci motor, lalu membawa kendaraan tersebut ke penadah untuk dijual.

“Pelaku utama melakukan pengintaian sebelum beraksi. Para joki mengawasi situasi untuk memastikan keamanan saat motor dicuri,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 8 unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra. Motor-motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 4-5 juta per unit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres: Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Indramayu juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor.

“Kami mengingatkan warga agar menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dengan menjaga kendaraan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas tindak pidana curanmor dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Pewarta: Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











