Home / Tak Berkategori

Selasa, 19 November 2024 - 22:15 WIB

Polres Buru Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kaleng Cianida dan Ratusan Karung Karbon

Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa Cianida (CN) dan Karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru

Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa Cianida (CN) dan Karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru

Aksi nekat penyelundupan bahan kimia berbahaya di Buru berhasil dibongkar, sembilan terduga pelaku diamankan

Namlea, suararepubliknews.com – Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa Cianida (CN) dan Karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Operasi yang digelar pada Jumat (15/11/2024) dini hari tersebut berhasil menyita 25 kaleng cianida dan 320 karung karbon yang diduga akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak.

Patroli Laut Ungkap Upaya Penyelundupan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, M.H menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Buru sekitar pukul 05.10 WIT. Tim mencurigai pergerakan satu unit speedboat bermuatan berat yang melaju menuju Desa Sanleko. Mengingat kejanggalan tersebut, tim segera membagi tugas untuk memantau jalur laut dan lokasi pembongkaran.

“Hasil pemantauan pertama, tim menemukan 18 kaleng cianida yang telah dipindahkan ke truk berwarna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU,” ungkap Kombes Areis.

Tak berhenti di situ, tim bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi truk dan menemukan tujuh kaleng cianida serta lima karung karbon di bibir pantai.

Sembilan Terduga Pelaku Diamankan

Operasi ini juga mengamankan sembilan orang terduga pelaku, termasuk nahkoda speedboat berinisial MD (43) dan enam anak buah kapal (ABK) berinisial SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29), serta RK. Selain itu, sopir truk berinisial MK (49) dan keneknya RRE (25) juga ditangkap. Kesembilan terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Buru.

“Status mereka saat ini masih sebagai saksi, namun penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan status hukum mereka akan berubah seiring dengan perkembangan penyidikan,” ujar Kombes Areis.

Asal Muasal Barang Berbahaya

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa bahan kimia berbahaya tersebut diangkut dari Desa Laha, Kota Ambon, pada Kamis (14/11/2024). Total muatan yang disita berjumlah 25 kaleng cianida dan 320 karung karbon. Bahan-bahan ini tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Buru dan aparat penegak hukum setempat dalam memerangi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kombes Areis menegaskan bahwa penyelidikan terhadap peran masing-masing terduga pelaku akan terus dikembangkan demi pengungkapan jaringan lebih luas.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Muspadi Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu tahun 2025
Konstruksi Jalan Borobudur Raya Perumnas Dua Tangerang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi: Warga Keluhkan Kualitas Proyek Betonisasi

Maluku

209 Personel Polres Tual Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke Tual dan Maluku Tenggara
14 Remaja di Subang Diamankan, Diduga Akan Melakukan Tawuran di Kp. Pasir Angin dengan Senjata Tajam

Muba

Kolaborasi Tanggap Darurat: Api Lahap 1 Unit Rumah Warga Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran di Mangun Jaya

Maluku

Kapolda Pimpin Upacara Serah Terima Jabat Wakapolda Maluku
Rekrut Calon Anggota Polri Secara Transparan, Kapolres Aceh Barat Ikut Gandengkan Organisasi Profesi
Polda Maluku Gelar Forum Belajar Bersama: Membangun SDM Polri Berkarakter Bhayangkara Indonesia

Contact Us