Aksi nekat penyelundupan bahan kimia berbahaya di Buru berhasil dibongkar, sembilan terduga pelaku diamankan
Namlea, suararepubliknews.com – Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa Cianida (CN) dan Karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Operasi yang digelar pada Jumat (15/11/2024) dini hari tersebut berhasil menyita 25 kaleng cianida dan 320 karung karbon yang diduga akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak.
Patroli Laut Ungkap Upaya Penyelundupan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, M.H menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Buru sekitar pukul 05.10 WIT. Tim mencurigai pergerakan satu unit speedboat bermuatan berat yang melaju menuju Desa Sanleko. Mengingat kejanggalan tersebut, tim segera membagi tugas untuk memantau jalur laut dan lokasi pembongkaran.

“Hasil pemantauan pertama, tim menemukan 18 kaleng cianida yang telah dipindahkan ke truk berwarna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU,” ungkap Kombes Areis.
Tak berhenti di situ, tim bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi truk dan menemukan tujuh kaleng cianida serta lima karung karbon di bibir pantai.
Sembilan Terduga Pelaku Diamankan
Operasi ini juga mengamankan sembilan orang terduga pelaku, termasuk nahkoda speedboat berinisial MD (43) dan enam anak buah kapal (ABK) berinisial SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29), serta RK. Selain itu, sopir truk berinisial MK (49) dan keneknya RRE (25) juga ditangkap. Kesembilan terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Buru.

“Status mereka saat ini masih sebagai saksi, namun penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan status hukum mereka akan berubah seiring dengan perkembangan penyidikan,” ujar Kombes Areis.
Asal Muasal Barang Berbahaya
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa bahan kimia berbahaya tersebut diangkut dari Desa Laha, Kota Ambon, pada Kamis (14/11/2024). Total muatan yang disita berjumlah 25 kaleng cianida dan 320 karung karbon. Bahan-bahan ini tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Buru dan aparat penegak hukum setempat dalam memerangi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kombes Areis menegaskan bahwa penyelidikan terhadap peran masing-masing terduga pelaku akan terus dikembangkan demi pengungkapan jaringan lebih luas.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









