Nias-www.suararepubliknews.com- Opelius Mendrofa dan Sabarlina Telaumbanua yang merupakan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa di Pemdes Hiliduho diduga rangkap jabatan. Opelius Mendrofa selain menjabat sebagai Sekretaris Desa juga melaksanakan kegiatan lainnya sebagai Guru Honor di SMA Negeri 1 Hiliduho. Sedangkan Sabarlina Telaumbanua yang merupakan Bendahara Desa juga melaksanakan kegiatan lainnya sebagai Guru di SD Duria Balaki dan Guru PAUD di “Tafaeri” Desa Hiliduho
Diketahui Sekretaris Desa Hiliduho, Kecamatan Hiliduho Opelius Mendrofa dengan status NUPTK Aktif (4251773674130xxx) mengajar di SMA Negeri 1 Hiliduho melalui daftar hadir Guru/ Pegawai berturut-turut dari tanggal 11 s/d 16 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Erinus Mendrofa, S.Pd. “Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa Kades Hiliduho tidak melakukan pembinaan atas tindakan indsipliner oknum tersebut untuk bekerja penuh waktu sebagai Sekretaris Desa, juga termasuk Kepala SMA Negeri 1 Hiliduho tidak meneliti terlebih dahulu profil guru yang punya pekerjaan lainnya yang extra kerja penuh waktu,” kata Peter Sanjaya hendak melaporkan hal tersebut ke Bupati Nias.
Parahnya lagi, diketahui Bendahara Desa Hiliduho mengajar sebagai guru kelas di SD Negeri No. 075024 Duria Balaki dan juga sebagai Operator di PAUD KB TAFAERI. “Klo ini nih namanya Triple Job, pake borong semua, seolah-olah ngga ada orang lain yang mampu”, ujar Peter Sanjaya Korwil LSM Pijar Keadilan dan Demokrasi Kepulauan Nias.
Instruksi Bupati Nias Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias, pada DIKTUM KETIGA, angka 1 ditegaskan bahwa “Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dengan Ketentuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan yang sumber penghasilan tetap/ gaji/ honornya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Carut marutnya profesi yang dilaksanakan secara bersamaan adalah sebuah kesalahan karena menjalankan banyak pekerjaan sekaligus. “Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan kemudian hari dan jangan sampai menjadi tuntutan ganti rugi oleh BPK atas penghasilan yang diterima sehingga berakhir dengan proses hukum,” tegas Peter Sanjaya kepada awak media mengakhiri tanggapannya.