Home / Banten

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:31 WIB

Program Ketahanan Pangan BUMDes Turus Terancam Gagal Produksi, Tiga Ekor Kambing Mati

Pandeglang, Suararepubliknews – Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak kambing yang dikelola BUMDes Karya Mandiri Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga bermasalah dan berpotensi mengalami gagal produksi, Senin (12/1/2025).

Sejumlah warga Desa Turus mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga ekor kambing milik BUMDes dilaporkan mati.

Warga menduga, sejak awal proses pembelanjaan, kondisi kambing yang dibeli sudah tidak dalam keadaan sehat, sehingga memicu sorotan serta keresahan di tengah masyarakat.

“Sejak awal kami sudah curiga, kondisi fisik kambingnya terlihat tidak baik. Sekarang justru ada yang mati,” ujar salah satu warga.

Kepala Desa Turus membenarkan bahwa memang terdapat tiga ekor kambing milik BUMDes yang mati.

Program ternak kambing tersebut dianggarkan pada Tahun 2025 sebesar Rp70.000.000, dengan jumlah pembelian sekitar 24 ekor kambing.

Namun, masyarakat menilai kualitas dan fisik kambing yang dibeli tidak sebanding dengan besaran anggaran.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) meminta kepada pemerintah, khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut.

“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari uang negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas perwakilan GWI.

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87: BUMDes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Bantarwangi Berjaya! RT 02 Raih Juara 1 Turnamen Voli Antar-RT Desa Sangiang

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan, dan pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website Puskesmas.

Banten

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Peras Warga Miskin, Kades Rahong Geram Desak Pemecatan

Banten

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan.

Banten

Sholat Idul Adha di Alun-alun Kramatwatu, Bupati Serang Ajak Tingkatkan Solidaritas Sosial.

Banten

Operasi Pasar dan Layanan Adminduk Diserbu Warga di CFD Taman Krakatau Waringin Kurung.

Banten

Gotong Royong Pedagang Kaki Lima dan Warga: Upaya Perbaikan Jalan Rusak di Alun-Alun Malingping

Banten

Puting Beliung Terjang Kampung Namprak, 28 Rumah Warga Rusak

Banten

Sinergi TNI dan Masyarakat: Semangat Kebersamaan Membangun Jembatan Blengbeng di Bulan Suci Ramadan

Contact Us