Home / Banten

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:31 WIB

Program Ketahanan Pangan BUMDes Turus Terancam Gagal Produksi, Tiga Ekor Kambing Mati

Pandeglang, Suararepubliknews – Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak kambing yang dikelola BUMDes Karya Mandiri Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga bermasalah dan berpotensi mengalami gagal produksi, Senin (12/1/2025).

Sejumlah warga Desa Turus mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga ekor kambing milik BUMDes dilaporkan mati.

Warga menduga, sejak awal proses pembelanjaan, kondisi kambing yang dibeli sudah tidak dalam keadaan sehat, sehingga memicu sorotan serta keresahan di tengah masyarakat.

“Sejak awal kami sudah curiga, kondisi fisik kambingnya terlihat tidak baik. Sekarang justru ada yang mati,” ujar salah satu warga.

Kepala Desa Turus membenarkan bahwa memang terdapat tiga ekor kambing milik BUMDes yang mati.

Program ternak kambing tersebut dianggarkan pada Tahun 2025 sebesar Rp70.000.000, dengan jumlah pembelian sekitar 24 ekor kambing.

Namun, masyarakat menilai kualitas dan fisik kambing yang dibeli tidak sebanding dengan besaran anggaran.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) meminta kepada pemerintah, khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut.

“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari uang negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas perwakilan GWI.

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87: BUMDes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Jawara Banten Bersatu DPC Malingping Gelar Acara Halal Bihalal di Sawah Sikabayan, Desa Muara

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan, dan pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas di Irigasi Cireundeu: Misteri yang Menghebohkan Desa Kandangsapi

Banten

Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM: Aksi Protes dan Desakan Hukum dari Masyarakat

Banten

Cikande–Kramatwatu Kembali Raih Juara Umum di Ajang O2SN dan FLS2N 2026

Banten

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Enam Program Prioritas.

Banten

SMK BIM Banjarsari Gelar Siapkan Generasi Beriman dengan Pesantren Kilat Ramadan

Banten

Tragedi di Curug Goong Pandeglang: Pengunjung Meninggal Dunia Setelah Terpeleset dan Tenggelam

Banten

HMP Soroti Alokasi Anggaran Setda Kabupaten Serang yang Dinilai Tidak Pro-Rakyat

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu.

Contact Us