Home / Tak Berkategori

Senin, 2 Desember 2024 - 23:06 WIB

Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Menuai Protes Keras

Anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus

Anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus

Penolakan Meluas: Gagasan Dinilai Bertentangan dengan Reformasi dan Konstitusi

Jakarta, suararepubliknews.com – Usulan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai gagasan tersebut keliru dan bertentangan dengan amanat reformasi serta Konstitusi Republik Indonesia.

Akar Kritik dan Aspirasi Politik PDIP

Hendardi dalam siaran persnya menyebutkan, kritik PDIP terhadap netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pilkada dapat dipahami sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan terhadap peran Polri di sejumlah daerah. Tuduhan adanya keberpihakan Polri dalam Pilkada 2024, meskipun tidak memerlukan pembuktian hukum kecuali menjadi bagian dari sengketa Pilkada di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi, tetap menjadi peringatan bagi kualitas demokrasi Indonesia.

“Kritik ini harus dimaknai sebagai alarm keras bagi integritas demokrasi dan mendorong akselerasi reformasi di tubuh Polri,” ujar Hendardi.

Namun, usulan mengubah posisi kelembagaan Polri, apalagi menempatkannya di bawah TNI sebagaimana era Orde Baru, dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Hendardi menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara di bawah Presiden yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Amanat Reformasi: Pisahkan TNI dan Polri

Pemisahan TNI dan Polri yang diamanatkan oleh TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah hasil reformasi yang tidak bisa diganggu gugat. “Mengembalikan Polri di bawah TNI hanya akan membuka peluang bagi penumpang gelap yang merusak tata kelembagaan negara dalam bidang keamanan dan penegakan hukum,” kata Hendardi.

Menurutnya, perubahan posisi Polri tidak relevan dengan kebutuhan transformasi kelembagaan. Sebaliknya, transformasi kinerja Polri lebih diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi sesuai perintah Konstitusi.

Riset SETARA: Transformasi Bukan Relokasi

Hasil riset Desain Transformasi Polri yang dilakukan oleh SETARA Institute pada 2024 menyoroti pentingnya reformasi dalam kinerja Polri tanpa mengubah struktur kelembagaannya. Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan yang efektif atas tugas Polri, termasuk dalam menjaga netralitas dan menjalankan fungsi perlindungan, keamanan, serta penegakan hukum.

“Independensi Polri harus tetap dijaga. Ini adalah perintah Konstitusi,” tegas Hendardi.

Perbaikan Hukum untuk Demokrasi Berkualitas

Selain transformasi internal Polri, Hendardi mendorong pembenahan regulasi terkait Pemilu dan Pilkada. Penetapan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana oleh Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu upaya memperkuat integritas demokrasi.

“Reformasi hukum harus dilakukan secara berkesinambungan oleh otoritas legislasi. Dengan ini, kualitas demokrasi Indonesia akan terus meningkat,” pungkasnya.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

SDN 2 Sukatani Wanasalam Gelar Peringatan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW 1446 H: Kebersamaan dan Spiritualitas di Sekolah
Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan
KORAMIL-11/GOMO : SALURKAN DANA BTPKLWN KEPADA MASYARAKAT.
Pj Bupati Apriyadi Beri Semangat Taekwondoin Uji Kenaikan Tingkat
COPA America 2024: Argentina 2-0 Kanada, Penyelamatan Gemilang Maxime Crepeau
Pemuda  Dinyatakan Menghilang di Curug Kadupunah Cibeber
Satpol PP Kota Tangerang Didemo, LSM dan Wartawan Nilai Kinerja Tak Responsif dan Tebang Pilih
Kesehatan itu Penting,Pemdes Bono Gelar Senam Kesehatan Pelayanan ODGJ

Contact Us