Penolakan Meluas: Gagasan Dinilai Bertentangan dengan Reformasi dan Konstitusi
Jakarta, suararepubliknews.com – Usulan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai gagasan tersebut keliru dan bertentangan dengan amanat reformasi serta Konstitusi Republik Indonesia.
Akar Kritik dan Aspirasi Politik PDIP
Hendardi dalam siaran persnya menyebutkan, kritik PDIP terhadap netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pilkada dapat dipahami sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan terhadap peran Polri di sejumlah daerah. Tuduhan adanya keberpihakan Polri dalam Pilkada 2024, meskipun tidak memerlukan pembuktian hukum kecuali menjadi bagian dari sengketa Pilkada di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi, tetap menjadi peringatan bagi kualitas demokrasi Indonesia.
“Kritik ini harus dimaknai sebagai alarm keras bagi integritas demokrasi dan mendorong akselerasi reformasi di tubuh Polri,” ujar Hendardi.
Namun, usulan mengubah posisi kelembagaan Polri, apalagi menempatkannya di bawah TNI sebagaimana era Orde Baru, dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Hendardi menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara di bawah Presiden yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Amanat Reformasi: Pisahkan TNI dan Polri
Pemisahan TNI dan Polri yang diamanatkan oleh TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah hasil reformasi yang tidak bisa diganggu gugat. “Mengembalikan Polri di bawah TNI hanya akan membuka peluang bagi penumpang gelap yang merusak tata kelembagaan negara dalam bidang keamanan dan penegakan hukum,” kata Hendardi.
Menurutnya, perubahan posisi Polri tidak relevan dengan kebutuhan transformasi kelembagaan. Sebaliknya, transformasi kinerja Polri lebih diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi sesuai perintah Konstitusi.
Riset SETARA: Transformasi Bukan Relokasi
Hasil riset Desain Transformasi Polri yang dilakukan oleh SETARA Institute pada 2024 menyoroti pentingnya reformasi dalam kinerja Polri tanpa mengubah struktur kelembagaannya. Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan yang efektif atas tugas Polri, termasuk dalam menjaga netralitas dan menjalankan fungsi perlindungan, keamanan, serta penegakan hukum.
“Independensi Polri harus tetap dijaga. Ini adalah perintah Konstitusi,” tegas Hendardi.
Perbaikan Hukum untuk Demokrasi Berkualitas
Selain transformasi internal Polri, Hendardi mendorong pembenahan regulasi terkait Pemilu dan Pilkada. Penetapan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana oleh Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu upaya memperkuat integritas demokrasi.
“Reformasi hukum harus dilakukan secara berkesinambungan oleh otoritas legislasi. Dengan ini, kualitas demokrasi Indonesia akan terus meningkat,” pungkasnya.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










