Modus Baru: Penipuan Bermodus Debt Collector Mengintai Pengendara di Kota Tangerang
Tangerang Kota, suararepubliknews.com – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang. Kali ini, seorang pria bernama Budi menjadi korban perampasan sepeda motor oleh kelompok yang mengaku sebagai oknum debt collector. Insiden tersebut terjadi di depan SPBU Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi B-3917-CUY.
Kronologi Kejadian: Kepungan di Pagi Buta
Budi, warga Kampung Uwung Girang, RT 002/RW 017, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, menceritakan bagaimana ia dikepung oleh enam orang tak dikenal yang menggunakan tiga sepeda motor. Para pelaku, yang masing-masing berboncengan, menghentikan laju kendaraan Budi dengan dalih menanyakan tunggakan cicilan motor. “Mereka langsung menghampiri saya dan menuduh motor saya belum dibayar cicilan pertama,” ujar Budi kepada awak media di Mapolsek Pinang, Jumat pagi.

Setelah merampas kunci kontak motor, para pelaku meninggalkan selembar kertas yang disebut sebagai Berita Serah Tanda Terima Kendaraan (BSTTK) untuk menguatkan klaim mereka sebagai utusan leasing. Saat itu, Budi yang merasa takut dan terkejut tidak sempat melawan atau meminta bantuan. “Saya hanya bisa diam dan bingung karena situasi begitu cepat. Motor itu sangat penting bagi aktivitas kerja saya setiap hari,” ungkapnya dengan nada sedih.
Selain motor, para pelaku juga membawa dompet Budi yang berisi dokumen penting, seperti KTP dan SIM C, yang tersimpan di dalam jok motor.
Langkah Hukum dan Pendampingan Korban
Tidak lama setelah kejadian, Budi bersama kedua orang tuanya dan perwakilan media melapor ke kantor leasing PT. NSC Finance di Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Cibodas, untuk mendapatkan surat keterangan guna melengkapi pelaporan di Mapolsek Pinang. Berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/468/XII/2024, pihak Polsek Pinang membenarkan telah menerima pengaduan dari korban terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Penyelidikan
Kapolsek Pinang menjelaskan bahwa kasus ini diselidiki sebagai pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Kami akan mendalami laporan ini untuk mengidentifikasi para pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilan. Tindakan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan akan ditangani dengan tegas,” tegas perwakilan dari Reskrim Polsek Pinang.
Dalam hukum pidana, Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan untuk Warga
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan berkedok debt collector. Kapolsek Pinang mengingatkan, “Jika ada oknum yang mengaku sebagai utusan leasing, pastikan identitas mereka dan periksa legalitas dokumen yang mereka bawa. Jangan ragu untuk meminta bantuan atau melapor ke pihak berwenang.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di lokasi yang sepi. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mengusut kasus ini guna menangkap para pelaku dan memulihkan kerugian korban.
Pewarta: Riyana
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










