Home / Tangerang Raya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Patut Dipertanyakan Tiang Wi-Fi “Pink” CBNFiber di Rajeg , Diduga Langgar Aturan.

Kab. Tangerang Suara -Republik News.Pemasangan tiang telekomunikasi berwarna “pink” oleh provider CBNFIBER, yang membentang dari Perumahan Royal hingga Jalan Raya Daon-Kukun di Kampung Gandaria RT 08/05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari publik. Tiang-tiang ini diduga milik PT. Cyber, namun legalitas dan proses perizinannya menjadi pertanyaan besar.

Wajib Punya Izin, Sesuai UU Telekomunikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media,  pemasangan tiang Wi-Fi wajib tunduk pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Pasal 17 ditegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti ini harus melalui,

Proses perizinan dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang. Dan

Persetujuan dari warga sekitar, serta otoritas lokal seperti RT/RW desa dan Kecamatan.

Dari sisi teknis, Pasal 15 mengatur bahwa tiang penyangga kabel fiber optik harus Memiliki tinggi antara 7 hingga 11 meter,

Berjarak maksimal 50 meter antar tiang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi. Dan

Izin Hanya Ditunjukkan Lewat File PDF.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media  seorang perwakilan dari PT. Cyber mengatakan kami  sudah mengantongi izin dari Dinas PUPR.

“Sudah ada izin kok dari PU,” ujarnya sambil menunjukkan file PDF rekomendasi dari layar handphone-nya.

ia juga mengatakan telah mendapatkan persetujuan dari Binamas dan Babinsa setempat.

Di tempat terpisah awak media langsung mengonfirmasi ke  Babinsa dan binamas, mereka menyatakan tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dalam kegiatan pemasangan tiang Wi-Fi tersebut. Apa lagi mengijinkannya, karna itu bukan urusan kami bang.” Ucapnya.

Lebih lanjut, ketika diminta menunjukkan salinan fisik surat izin resmi yang dibubuhi tanda tangan dan stempel instansi, pihak PT. Cyber tidak dapat menunjukkannya.

Baca Juga  Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih Di Gunung Botak

Hal ini memunculkan keraguan publik terhadap keabsahan dokumen digital yang ditampilkan sepihak.

Padahal, menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui legalitas tertulis dan transparansi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang publik.

Diduga Izin Digital Rawan Dimanipulasi, Potensi “Bodong”

Sejumlah pengamat menyebut bahwa dokumen digital sangat rentan dipalsukan. Oleh karena itu, keabsahan file PDF yang ditunjukkan harus diverifikasi langsung ke instansi pemberi izin.

Jika tidak ditemukan dokumen resmi berupa surat izin tertulis dengan stempel dan tanda tangan sah, maka publik wajar menduga bahwa izin tersebut “bodong” atau diperoleh secara tidak sah.

Fenomena menjamurnya tiang provider di jalan kabupaten, provinsi, bahkan nasional, tanpa pengawasan ketat, menjadi sumber keresahan warga dan bisa menimbulkan konflik sosial maupun gangguan tata ruang.

Desakan Verifikasi dan Penindakan oleh Pemkab Tangerang. dan

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dinas PUPR.

Dinas Komunikasi dan Informatika.

Berharap pemerintah setempat Segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan tiang-tiang berwarna pink tersebut. Apakah pemasangannya sudah Sesuai standar teknis, Memiliki izin resmi dari instansi terkait dan persetujuan warga.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah wajib bertindak tegas, termasuk Mencabut izin operasional, dan Membongkar seluruh tiang yang dipasang tanpa izin resmi.

Penutup:

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan infrastruktur publik harus mengedepankan transparansi, kepatuhan hukum, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah sebagai regulator diharapkan tidak abai, demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepercayaan publik terhadap proyek-proyek telekomunikasi di ruang terbuka.

 

(Holid/team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Buruh PT BSM Tetap Bersikeras Menolak Upah Tidak Layak dan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Diduga Bangunan Minimarket Di Cipondoh Tanpa PBG.  Pengawas Tak Tahu, Trantib Kecamatan Belum Tahu

Tangerang Raya

ASAL JADI! PROYEK 10,8 MILIAR DPU BANTEN DIDUGA MERUGIKAN NEGARA, U-DITCH LANGSUNG TANCEP DI LUMPUR

Tangerang Raya

PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh……

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan”

Tangerang Raya

PROYEK SILUMAN! Turap Rp Ratusan Juta di Teluknaga Tanpa Penanggung Jawab, Pengawas DPU PR Mengaku Tak Tahu

Tangerang Raya

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

Tangerang Raya

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Serang Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Contact Us