Suararepubliknews.com – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam dari publik pasca insiden memalukan yang menimpa salah satu armada dinasnya.
Sebuah mobil berpelat merah dengan nomor polisi A 8439 V, yang diketahui merupakan inventaris UPT 6 Legok, hangus terbakar di kawasan Cikokol saat diduga kuat sedang digunakan untuk kepentingan di luar tugas resmi, yakni mengangkut rongsokan.
Senin 17/11/2025.
Peristiwa kebakaran mobil DLHK Tangerang ini tidak hanya mengungkap kelalaian operasional, tetapi juga membuka kotak pandora mengenai dugaan kebobrokan tata kelola aset negara.
Berdasarkan investigasi di lapangan, kendaraan dinas tersebut diketahui sedang melakukan aktivitas ‘ngompreng’ membawa muatan rongsokan dari arah Ciledug melintasi Cikokol, Kota Tangerang.
Perjalanan ilegal tersebut terhenti ketika percikan api mendadak muncul dan melahap seluruh bodi kendaraan hingga menyisakan kerangka gosong, meski beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian nahas tersebut.
Unit Laka Lantas Kota Tangerang pun bertindak sigap dengan mengamankan bangkai kendaraan ke Polres Metro Tangerang Kota dan membawa sopir ke Polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Respons Dinas yang Terkesan Cuci Tangan
Ironisnya, respons yang muncul dari pihak internal UPT 6 Legok terkesan acuh tak acuh dan saling lempar tanggung jawab ketika dikonfirmasi mengenai insiden tersebut.
Salah satu staf bernama Robby, saat ditemui awak media, secara terang-terangan menyatakan ketidaktahuannya dan menyebut bahwa masalah mobil dinas yang terbakar bukanlah kewenangannya.
Sementara itu, Adi Suhadi selaku koordinator unit, saat dihubungi melalui sambungan telepon, hanya memberikan jawaban normatif dengan menyebut kejadian tersebut sebagai musibah yang tidak bisa dihindari.
Sikap apatis ini seolah mengonfirmasi dugaan bahwa pengawasan terhadap aset negara di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang sangat lemah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Dugaan Korupsi Berjamaah
Insiden ini memantik reaksi keras dari H. Sumitra, seorang aktivis sekaligus Pimpinan Perwakilan Kabiro Kabupaten Tangerang, yang menilai kejadian ini sebagai puncak gunung es dari buruknya manajemen dinas.
Menurut Sumitra, penggunaan mobil dinas untuk bisnis pribadi seperti mengangkut rongsokan jelas melanggar aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Setiap kendaraan dinas operasional sejatinya memiliki jalur kerja yang terkoordinir serta alokasi anggaran bahan bakar minyak (BBM) yang sudah dihitung secara presisi per harinya.
Jika kendaraan tersebut keluar dari jalur resmi, maka timbul pertanyaan besar mengenai sumber dana pembelian bahan bakar tambahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi, di mana anggaran negara digunakan untuk memfasilitasi bisnis pribadi oknum pegawai yang merasa gajinya kurang layak.
Secara hukum, penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, kelalaian dalam perawatan kendaraan hingga menyebabkan kebakaran di jalan raya juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait persyaratan laik jalan.
Anggaran Pemeliharaan yang Dipertanyakan
Sorotan utama kini tertuju pada nasib dana pemeliharaan kendaraan dinas yang jumlahnya disinyalir cukup besar setiap tahun anggaran.
Terbakarnya mobil dinas tersebut menjadi indikasi nyata bahwa dana perawatan mungkin tidak dialokasikan dengan benar atau bahkan diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu secara berjamaah.
Poin-poin krusial yang menjadi catatan merah:
-Lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan aset negara.
-Dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi (ngompreng).
-Ketidakjelasan realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.
Sumitra dengan tegas meminta Bupati Tangerang untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat DLHK yang terbukti lalai.
Dikutip dari berbagai analisis kebijakan publik, kegagalan dalam mengelola aset dasar seperti kendaraan operasional akan berdampak langsung pada terhambatnya layanan publik, dalam hal ini penanganan sampah yang mencapai 3.000 ton per hari.
Bagaimana mungkin jargon “Tangerang Gemilang” dapat terwujud jika para pejabatnya masih sibuk mencari keuntungan pribadi di atas fasilitas negara yang seharusnya melayani rakyat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana pemeliharaan serta sanksi tegas bagi oknum yang menjadikan mobil dinas sebagai alat bisnis rongsokan.
Pentingnya Transparansi Publik
Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset bergerak di setiap dinas.
Jangan sampai pajak rakyat yang dibayarkan justru hangus terbakar di jalanan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan minim integritas.
Korupsi sekecil apapun, termasuk penyalahgunaan fasilitas dinas, adalah benalu yang harus dibasmi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bagaimana pendapat Anda mengenai fenomena mobil dinas yang digunakan untuk ‘ngompreng’ ini?
Silakan tuliskan komentar pedas namun membangun Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar menjadi perhatian pihak berwenang!
(Holid/Team)










