Home / Banten

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:14 WIB

Keresahan Masyarakat Lebak: BPJS Kesehatan Nonaktifkan 179.710 Peserta PBI-JK

Lebak, Suararepubliknews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak tanggal 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut menuai polemik karena dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama di daerah pedesaan yang sudah terbiasa mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai satu-satunya akses kesehatan.

Kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak masyarakat yang akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri.

Penonaktifan ini juga dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional.

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk kategori Desil di atas 5, atau secara data tergolong masyarakat menengah ke atas.

“Secara definisi, PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Yang dinonaktifkan adalah peserta yang secara data berada di atas Desil 5, artinya mereka diketahui sudah memiliki penghasilan yang cukup dan dinilai,” ujar Asty Dwi Lestari usai menggelar RDP dengan DPRD Lebak, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, status pekerjaan juga menjadi salah satu indikator penilaian.

Di antaranya tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, maupun memiliki aktivitas ekonomi tertentu dalam basis data nasional.

Meski demikian, BPJS menegaskan penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta.

“Peserta yang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Diberikan waktu enam bulan sejak penonaktifan, dengan syarat membawa surat keterangan membutuhkan, seperti keterangan rawat inap dari pelayanan kesehatan Puskesmas atau dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelas Asty.

Baca Juga  Musdesus Desa Bolang:  Membangun Koperasi Desa Merah Putih untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.

Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan dalam waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja, selama berkas dinyatakan lengkap.

“Masyaarakat perlu diedukasi bahwa reaktivasi masih memungkinkan. Ini sangat penting agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di lapangan,” terangnya.

Penonaktifan massal kepesertaan BPJS kesehatan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama dikalangan orang menengah ke bawah yang selama ini bergantung terhadap layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, organisasi masyarakat (Ormas), hingga media terkait penonaktifan BPJS PBI APBN/APBD tersebut.

Karena itu, DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi yang terbaik.

“Hasil RDP, kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD dan pemerintah kabupaten Lebak, termasuk mendorong dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, apabila ditemukan yang secara faktual masih tergolong keluarga kurang mampu,” kata Medi.

Medi juga mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam proses pemutakhiran data nasional, mengingat kompleksitas pendataan yang melibatkan variabel.

“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang terpenting sekarang memastikan masyarakat yang betul-betul membutuhkan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatannya, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga solusi terbaik ditemukan,” tutupnya.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

“Pemberhentian Sepihak Pegawai RSUD Cilograng dan RSUD Labuan: Kegagalan Sistem Rekrutmen atau Penyelewengan?”

Banten

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lakukan Silaturahmi Ke YPI Al Jauharotunnaqiyyah Kota Cilegon

Banten

Gelar Santunan Silaturahim PGSB Wujud Kepedulian Nyata Anggota Koperasi Bus, Apa Saja Acaranya?

Banten

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Bupati Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bailey di Cimanggu

Banten

Kegiatan Isbat Nikah di Kecamatan Mancak Mewujudkan Kehidupan Keluarga yang Sah dan Berlandaskan Hukum

Banten

Curanmor di RSUD Malingping Berulang, JBB DPC Malingping Desak Evaluasi Total Keamanan

Banten

Dugaan Proyek Siluman Pengerjaan Irigasi di Kampung Tegal Ranggon: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Banten

Tragedi Pembunuhan di Pandeglang: Korban Dibacok dengan Golok

Contact Us