Home / Tangerang Raya

Senin, 27 April 2026 - 12:44 WIB

Proyek Indomaret Di Tengah Pemukiman Diduga Langgar Aturan, Pemkot Di Minta Bertindak.

TANGERANG, SRN – Suara republik News. Com, Sebuah proyek bangunan yang diduga kuat akan menjadi gerai ritel modern Indomaret di Jalan Almuhajirin III, Kota Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang sedang dalam tahap konstruksi intensif ini diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Saat ditemui awak media, Ibu Queen yang pemilik tanah membenarkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk Indomaret,

“Itu memang benar tanah milik keluarga saya, mertua saya  hanya menyewakan tanah namun mengenai izin bangunan Indomaret saya tidak tahu”,tutupnya.senin (27/04/2026).

Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat indikasi bahwa pembangunan ini mencuri start sebelum legalitas terpenuhi.

Ketajaman sorotan ini bukan tanpa alasan; setiap bangunan komersial di wilayah Kota Tangerang diwajibkan secara hukum untuk memampang identitas izin secara transparan

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (27/4/2026), aktivitas pekerja dan alat berat terus berlangsung di area yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tata ruang oleh otoritas setempat terhadap ekspansi ritel raksasa.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyasar masalah administratif, tetapi juga menyentuh aspek zonasi dan dampak sosial bagi pedagang kecil di sekitarnya. Kehadiran ritel modern di jalan lingkungan seperti Almuhajirin III sering kali dianggap mengancam eksistensi warung-warung kelontong tradisional jika tidak melalui kajian sosial-ekonomi yang mendalam. Tanpa izin yang jelas, proteksi terhadap ekonomi lokal tersebut praktis terabaikan.

Selain masalah PBG, proses perizinan ritel modern seharusnya melibatkan persetujuan warga sekitar (sosialisasi lingkungan) sebagai syarat mutlak. Jika bangunan ini terbukti melompati prosedur tersebut, maka pihak pengembang telah mengabaikan hak-hak warga terdampak. Ketidakjelasan status hukum bangunan ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.

Baca Juga  Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, dituntut untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif.

Pembiaran terhadap bangunan komersial tak berizin hanya akan memperburuk citra tata kelola kota dan menunjukkan lemahnya taji pemerintah di hadapan korporasi besar. Tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas proyek harus segera diambil jika terbukti ada aturan yang dilanggar.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak manajemen Indomaret terkait status lahan dan bangunan tersebut. Sebagai perusahaan skala nasional, kepatuhan terhadap regulasi daerah seharusnya menjadi prioritas utama guna menghindari konflik horizontal dengan masyarakat. Legalitas bukan sekadar formalitas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab korporasi terhadap tatanan hukum yang berlaku di wilayah operasionalnya.

Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi resmi atau pemasangan papan izin di lokasi, maka Satpol PP Kota Tangerang wajib melakukan penyegelan permanen sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji; apakah mereka akan berpihak pada aturan main yang adil, atau justru membiarkan praktik pembangunan ilegal terus menjamur di tengah pemukiman warga.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang Raya

Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

Tangerang Raya

Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK

Tangerang Raya

Satgas Tapem Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase, Antisipasi Genangan dan Kerusakan Jalan

Tangerang Raya

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya.

Tangerang Raya

GATRA Soroti Pencabutan Segel PT Esa Jaya Putra, Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Abaikan Prosedur

Tangerang Raya

Pengembang Cluster Taman Sepatan Grande Arogan , Diduga Semprotkan Gas Air Mata ke Warga,

Tangerang Raya

Kota Tangerang Mendukung Kongres PSI

Contact Us