Home / Tangerang Raya

Senin, 27 April 2026 - 12:44 WIB

Proyek Indomaret Di Tengah Pemukiman Diduga Langgar Aturan, Pemkot Di Minta Bertindak.

TANGERANG, SRN – Suara republik News. Com, Sebuah proyek bangunan yang diduga kuat akan menjadi gerai ritel modern Indomaret di Jalan Almuhajirin III, Kota Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang sedang dalam tahap konstruksi intensif ini diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Saat ditemui awak media, Ibu Queen yang pemilik tanah membenarkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk Indomaret,

“Itu memang benar tanah milik keluarga saya, mertua saya  hanya menyewakan tanah namun mengenai izin bangunan Indomaret saya tidak tahu”,tutupnya.senin (27/04/2026).

Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat indikasi bahwa pembangunan ini mencuri start sebelum legalitas terpenuhi.

Ketajaman sorotan ini bukan tanpa alasan; setiap bangunan komersial di wilayah Kota Tangerang diwajibkan secara hukum untuk memampang identitas izin secara transparan

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (27/4/2026), aktivitas pekerja dan alat berat terus berlangsung di area yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tata ruang oleh otoritas setempat terhadap ekspansi ritel raksasa.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyasar masalah administratif, tetapi juga menyentuh aspek zonasi dan dampak sosial bagi pedagang kecil di sekitarnya. Kehadiran ritel modern di jalan lingkungan seperti Almuhajirin III sering kali dianggap mengancam eksistensi warung-warung kelontong tradisional jika tidak melalui kajian sosial-ekonomi yang mendalam. Tanpa izin yang jelas, proteksi terhadap ekonomi lokal tersebut praktis terabaikan.

Selain masalah PBG, proses perizinan ritel modern seharusnya melibatkan persetujuan warga sekitar (sosialisasi lingkungan) sebagai syarat mutlak. Jika bangunan ini terbukti melompati prosedur tersebut, maka pihak pengembang telah mengabaikan hak-hak warga terdampak. Ketidakjelasan status hukum bangunan ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.

Baca Juga  Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Sukses Digelar, Apa Saja Agenda Sosial Mereka? Wujud Kepedulian Sosial

Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, dituntut untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif.

Pembiaran terhadap bangunan komersial tak berizin hanya akan memperburuk citra tata kelola kota dan menunjukkan lemahnya taji pemerintah di hadapan korporasi besar. Tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas proyek harus segera diambil jika terbukti ada aturan yang dilanggar.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak manajemen Indomaret terkait status lahan dan bangunan tersebut. Sebagai perusahaan skala nasional, kepatuhan terhadap regulasi daerah seharusnya menjadi prioritas utama guna menghindari konflik horizontal dengan masyarakat. Legalitas bukan sekadar formalitas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab korporasi terhadap tatanan hukum yang berlaku di wilayah operasionalnya.

Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi resmi atau pemasangan papan izin di lokasi, maka Satpol PP Kota Tangerang wajib melakukan penyegelan permanen sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji; apakah mereka akan berpihak pada aturan main yang adil, atau justru membiarkan praktik pembangunan ilegal terus menjamur di tengah pemukiman warga.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemdes Sukaharja Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,/Anak Yatim,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan.

Tangerang Raya

Serius Wujudkan Daycare, Pemkot Tangerang Studi Tiru ke TARA C’More Tangsel: Siapkan Ruang Tumbuh Kembang Anak yang Aman dan Berkualitas

Tangerang Raya

Proyek Rp13,1 Miliar DPUPR Banten Bobrok! U-Ditch Dipasang Di Atas Air, Tanpa Lantai Kerja

Tangerang Raya

Sampah Dibuang Bebas Diduga Dari Pabrik Karton.

Tangerang Raya

Pasca Keributan Soal Speed Bump, Warga Taman Sepatan Grande, Keluhkan Akses Diblokir dan Fasum Minim. ‎

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Jaringan NARKOBA antar Negara Disidangkan di PN Tangerang

Tangerang Raya

Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

Contact Us