TANGERANG, SRN – Suara republik News. Com, Sebuah proyek bangunan yang diduga kuat akan menjadi gerai ritel modern Indomaret di Jalan Almuhajirin III, Kota Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang sedang dalam tahap konstruksi intensif ini diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Saat ditemui awak media, Ibu Queen yang pemilik tanah membenarkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk Indomaret,
“Itu memang benar tanah milik keluarga saya, mertua saya hanya menyewakan tanah namun mengenai izin bangunan Indomaret saya tidak tahu”,tutupnya.senin (27/04/2026).
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat indikasi bahwa pembangunan ini mencuri start sebelum legalitas terpenuhi.
Ketajaman sorotan ini bukan tanpa alasan; setiap bangunan komersial di wilayah Kota Tangerang diwajibkan secara hukum untuk memampang identitas izin secara transparan
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (27/4/2026), aktivitas pekerja dan alat berat terus berlangsung di area yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tata ruang oleh otoritas setempat terhadap ekspansi ritel raksasa.
Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyasar masalah administratif, tetapi juga menyentuh aspek zonasi dan dampak sosial bagi pedagang kecil di sekitarnya. Kehadiran ritel modern di jalan lingkungan seperti Almuhajirin III sering kali dianggap mengancam eksistensi warung-warung kelontong tradisional jika tidak melalui kajian sosial-ekonomi yang mendalam. Tanpa izin yang jelas, proteksi terhadap ekonomi lokal tersebut praktis terabaikan.
Selain masalah PBG, proses perizinan ritel modern seharusnya melibatkan persetujuan warga sekitar (sosialisasi lingkungan) sebagai syarat mutlak. Jika bangunan ini terbukti melompati prosedur tersebut, maka pihak pengembang telah mengabaikan hak-hak warga terdampak. Ketidakjelasan status hukum bangunan ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, dituntut untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif.
Pembiaran terhadap bangunan komersial tak berizin hanya akan memperburuk citra tata kelola kota dan menunjukkan lemahnya taji pemerintah di hadapan korporasi besar. Tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas proyek harus segera diambil jika terbukti ada aturan yang dilanggar.
Publik kini menunggu transparansi dari pihak manajemen Indomaret terkait status lahan dan bangunan tersebut. Sebagai perusahaan skala nasional, kepatuhan terhadap regulasi daerah seharusnya menjadi prioritas utama guna menghindari konflik horizontal dengan masyarakat. Legalitas bukan sekadar formalitas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab korporasi terhadap tatanan hukum yang berlaku di wilayah operasionalnya.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi resmi atau pemasangan papan izin di lokasi, maka Satpol PP Kota Tangerang wajib melakukan penyegelan permanen sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji; apakah mereka akan berpihak pada aturan main yang adil, atau justru membiarkan praktik pembangunan ilegal terus menjamur di tengah pemukiman warga.
( Rosita/ team ).










