Home / Tangerang Raya

Senin, 27 April 2026 - 12:44 WIB

Proyek Indomaret Di Tengah Pemukiman Diduga Langgar Aturan, Pemkot Di Minta Bertindak.

TANGERANG, SRN – Suara republik News. Com, Sebuah proyek bangunan yang diduga kuat akan menjadi gerai ritel modern Indomaret di Jalan Almuhajirin III, Kota Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang sedang dalam tahap konstruksi intensif ini diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Saat ditemui awak media, Ibu Queen yang pemilik tanah membenarkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk Indomaret,

“Itu memang benar tanah milik keluarga saya, mertua saya  hanya menyewakan tanah namun mengenai izin bangunan Indomaret saya tidak tahu”,tutupnya.senin (27/04/2026).

Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat indikasi bahwa pembangunan ini mencuri start sebelum legalitas terpenuhi.

Ketajaman sorotan ini bukan tanpa alasan; setiap bangunan komersial di wilayah Kota Tangerang diwajibkan secara hukum untuk memampang identitas izin secara transparan

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (27/4/2026), aktivitas pekerja dan alat berat terus berlangsung di area yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tata ruang oleh otoritas setempat terhadap ekspansi ritel raksasa.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyasar masalah administratif, tetapi juga menyentuh aspek zonasi dan dampak sosial bagi pedagang kecil di sekitarnya. Kehadiran ritel modern di jalan lingkungan seperti Almuhajirin III sering kali dianggap mengancam eksistensi warung-warung kelontong tradisional jika tidak melalui kajian sosial-ekonomi yang mendalam. Tanpa izin yang jelas, proteksi terhadap ekonomi lokal tersebut praktis terabaikan.

Selain masalah PBG, proses perizinan ritel modern seharusnya melibatkan persetujuan warga sekitar (sosialisasi lingkungan) sebagai syarat mutlak. Jika bangunan ini terbukti melompati prosedur tersebut, maka pihak pengembang telah mengabaikan hak-hak warga terdampak. Ketidakjelasan status hukum bangunan ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Siswi SMPN 19: Kuasa Hukum Tuding Pemkot Ciptakan Opini Bias dan Langgar Hak Klien

Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, dituntut untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif.

Pembiaran terhadap bangunan komersial tak berizin hanya akan memperburuk citra tata kelola kota dan menunjukkan lemahnya taji pemerintah di hadapan korporasi besar. Tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas proyek harus segera diambil jika terbukti ada aturan yang dilanggar.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak manajemen Indomaret terkait status lahan dan bangunan tersebut. Sebagai perusahaan skala nasional, kepatuhan terhadap regulasi daerah seharusnya menjadi prioritas utama guna menghindari konflik horizontal dengan masyarakat. Legalitas bukan sekadar formalitas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab korporasi terhadap tatanan hukum yang berlaku di wilayah operasionalnya.

Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi resmi atau pemasangan papan izin di lokasi, maka Satpol PP Kota Tangerang wajib melakukan penyegelan permanen sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji; apakah mereka akan berpihak pada aturan main yang adil, atau justru membiarkan praktik pembangunan ilegal terus menjamur di tengah pemukiman warga.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Gelar Pengamanan Terpadu Saat Gubernur Banten Sambangi TPI Kronjo

Tangerang Raya

Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Tangerang Raya

PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa

Tangerang Raya

Camat Rajeg Bekerja Sama Dengan Karang Taruna Gelar Budaya Jurasik

Tangerang Raya

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

Tangerang Raya

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Tangerang Raya

Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

Contact Us