KOTA TANGERANG – Suara Republik News. Com, Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kota Tangerang kian meresahkan dan menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi serta semakin terbukanya ruang peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
Rokok tanpa pita cukai banyak diminati karena dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi yang telah memenuhi ketentuan perpajakan negara. Kondisi tersebut membuat rokok ilegal mudah beredar di lingkungan masyarakat berpenghasilan rendah hingga kalangan remaja. Selain merugikan negara, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok legal yang taat aturan.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rokok ilegal sendiri tidak hanya berbentuk rokok polos tanpa pita cukai. Praktik pelanggaran juga meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, hingga pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai ketentuan. Secara tampilan, kemasan produk kerap dibuat menyerupai rokok legal sehingga masyarakat awam sulit membedakannya.
Sepanjang awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar di berbagai daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai masih aktif dan terorganisir.
Namun, persoalan rokok ilegal di Kota Tangerang kini berkembang lebih jauh setelah muncul dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan penelusuran terkait penjualan rokok tanpa pita cukai di kawasan Jalan Asahan, Perumnas 2, Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terjadi percekcokan antara awak media dengan sejumlah oknum penjual rokok ilegal yang diduga berasal dari Aceh. Dalam insiden tersebut, para wartawan disebut sempat digiring menuju area dekat Alun-Alun dan kemudian dibawa ke depan kantor Pegadaian UPC Borobudur yang berada di pinggir jalan.
Situasi di lokasi disebut memanas. Dua wartawan dikabarkan mengalami perampasan telepon genggam secara paksa, sementara satu wartawan lainnya diduga diambil kunci sepeda motornya. Bahkan, lima awak media yang berada di lokasi disebut tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut.
Tidak hanya itu, para oknum penjual rokok ilegal tersebut juga diduga meneriaki para wartawan dengan sebutan “maling” dan “rampok”. Para awak media kemudian dipaksa ikut menuju Polsek Kelapa Dua. Mirisnya, wartawan disebut tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi mereka sendiri dan diminta mengikuti rombongan oknum penjual rokok ilegal tersebut.
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik karena tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan intimidasi, perampasan barang pribadi, hingga pembatasan kebebasan bergerak terhadap wartawan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran hukum pidana.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan peredaran rokok ilegal sekaligus dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.
Pemberantasan rokok ilegal dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengawasan distribusi yang ketat, operasi rutin, penindakan hukum yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, serta keterlibatan publik dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengungkap persoalan yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)










