Home / Tangerang Raya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

PSG Disalahgunakan Oleh SMK Bhakti Pertiwi Terkait Buku LKS

Kota Tangerang , srn – Publik menyoroti dugaan praktik pemungutan biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMK Bhakti Pertiwi yang berada di jalan Sedap Malam ll, pPermnas l, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Padahal sekolah tersebut merupakan salah satu satuan pendidikan penerima Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang seharusnya membebaskan peserta didik dari segala biaya pengadaan bahan ajar yang sudah ditanggung program.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah siswa dan orang tua murid, sekolah mewajibkan pembelian LKS dengan tarif Rp10.000 per lembar pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Terkait hal ini, pihak Humas SMK Bhakti Pertiwi, Fadilah, memberikan klarifikasi pada Jumat (10/7/2026). Awalnya disebutkan hal ini terjadi pada tahun ajaran 2024/2025, namun kemudian diluruskan melalui pesan tertulis:

“Pak maaf untuk masalah ini izin, bukan tahun ajaran 2024-2025 tetapi 2025-2026 karena program ini baru berjalan di tahun kemarin. Maaf tadi saya salah konfirmasi perihal tahun pas ditelepon tadi pak.”ujar Fadilah.

Masih menurut Fadilah, bahwa alasan pembebanan biaya tersebut karena kuotanya tidak tercover semua, makanya baik yang tercover dan yang tidak tercover semuanya rata dibebankan membeli fotokopi LKS, karena menurut kepala sekolah sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua.

Dalam hal ini, bahwa secara hukum, praktik ini dilarang keras bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta. Hal ini melanggar:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah;

3. Aturan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang melarang pembebanan biaya kepada siswa atas komponen yang sudah ditanggung program.

Kami juga telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala SMK Bhakti Pertiwi hari ini, dengan batas waktu tanggapan pukul 20.00 WIB malam ini. Surat memuat pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan, persetujuan Dinas Pendidikan, serta kesesuaian dengan aturan Program Sekolah Gratis.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Perkuat PBG Dan SLF Untuk Investasi Yang Aman Dan Berkelanjutan

Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan memberitakan berdasarkan data yang diperoleh, dengan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Syams 007)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Jasad Bayi Ditemukan di TPS Liar Sepatan Timur, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Dampingi Wakapolda Banten Upacara di Alun-alun Balaraja, Diikuti Ribuan Siswa

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Tangerang Raya

Pembangunan Padel di Palem Semi Belum Ajukan Permohonan Buka Segel ke Satpol PP Kota Tangerang

Tangerang Raya

Konflik Manajemen KPMH dan Mitra Driver Oke-Jek, soal Stikerarisasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang

Tangerang Raya

Penanganan Remaja Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G,di Klarifikasi Keabsahanya.

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Contact Us