Home / Tangerang Raya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

PSG Disalahgunakan Oleh SMK Bhakti Pertiwi Terkait Buku LKS

Kota Tangerang , srn – Publik menyoroti dugaan praktik pemungutan biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMK Bhakti Pertiwi yang berada di jalan Sedap Malam ll, pPermnas l, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Padahal sekolah tersebut merupakan salah satu satuan pendidikan penerima Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang seharusnya membebaskan peserta didik dari segala biaya pengadaan bahan ajar yang sudah ditanggung program.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah siswa dan orang tua murid, sekolah mewajibkan pembelian LKS dengan tarif Rp10.000 per lembar pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Terkait hal ini, pihak Humas SMK Bhakti Pertiwi, Fadilah, memberikan klarifikasi pada Jumat (10/7/2026). Awalnya disebutkan hal ini terjadi pada tahun ajaran 2024/2025, namun kemudian diluruskan melalui pesan tertulis:

“Pak maaf untuk masalah ini izin, bukan tahun ajaran 2024-2025 tetapi 2025-2026 karena program ini baru berjalan di tahun kemarin. Maaf tadi saya salah konfirmasi perihal tahun pas ditelepon tadi pak.”ujar Fadilah.

Masih menurut Fadilah, bahwa alasan pembebanan biaya tersebut karena kuotanya tidak tercover semua, makanya baik yang tercover dan yang tidak tercover semuanya rata dibebankan membeli fotokopi LKS, karena menurut kepala sekolah sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua.

Dalam hal ini, bahwa secara hukum, praktik ini dilarang keras bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta. Hal ini melanggar:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah;

3. Aturan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang melarang pembebanan biaya kepada siswa atas komponen yang sudah ditanggung program.

Kami juga telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala SMK Bhakti Pertiwi hari ini, dengan batas waktu tanggapan pukul 20.00 WIB malam ini. Surat memuat pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan, persetujuan Dinas Pendidikan, serta kesesuaian dengan aturan Program Sekolah Gratis.

Baca Juga  Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan memberitakan berdasarkan data yang diperoleh, dengan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Syams 007)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

Tangerang Raya

Membawa Kesegaran untuk Warga Jatiwaringin: PERUMDAM TKR Berikan 250 Sambungan Air Gratis

Tangerang Raya

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT PCM Kabel Indonesia PHK Sepihak Dua Karyawan

Tangerang Raya

Surat Terbuka AP3K Viral: Kritik Keras untuk PUPR dan Pemkot Tangerang Soal Turap Poris Indah

Tangerang Raya

Wujud Nyata Golkar Ada Ditengah Rakyat, Intan Nurul Hikmah Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Tangerang Raya

DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam soal Dugaan Pengelolaan Limbah B3, Publik Pertanyakan

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Contact Us