Home / Tangerang Raya

Senin, 27 Juli 2026 - 12:49 WIB

Bareskrim Gulung Jaringan Oknum: Kasat Narkoba Tangsel Tersangka

Bareskrim Gulung Jaringan Oknum: Kasat Narkoba Tangsel Tersangka

Keterangan: foto Ilustrasi

JAKARTA — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali dicoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Kali ini, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, diringkus oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan wewenang.

Tidak main-main, dalam operasi tangkap tangan tersebut, enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel dan satu oknum anggota Polda Aceh turut diamankan. Operasi senyap Bareskrim penangkapan terhadap Perwira Pertama (Pama) Polri beserta anak buahnya ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Operasi khusus tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. “Benar, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh,” tegas Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Eko mengungkapkan bahwa para oknum tersebut tidak hanya diduga mengonsumsi dan mengedarkan barang haram, tetapi juga memanfaatkan jabatan serta wewenang mereka (abuse of power) untuk memuluskan praktik penegakan hukum yang menyimpang.

Tabir peran dan kronologi masih dikitamkan. Meskipun penangkapan ini mengejutkan publik di wilayah hukum Tangerang Selatan, pihak Bareskrim Polri hingga kini belum membeberkan secara rinci kronologi maupun barang bukti yang disita. Penyidik mengklaim masih melakukan pendalaman intensif sebelum membuka tabir kasus ini secara transparan.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko singkat. Jatuhnya Kasat Narkoba Polres Tangsel makin memperpanjang daftar hitam korps bhayangkara sepanjang tahun 2026. Praktik “pagar makan tanaman” ini seolah menjadi penyakit kronis yang tak kunjung sembuh di tubuh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ke meja hijau terkait kasus kepemilikan narkotika. Tak berhenti di situ, pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membekingi dan terlibat dalam jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

Publik kini menanti ketegasan Kapolri: apakah penetapan tersangka ini akan berlanjut hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana maksimal, atau sekadar menjadi rilis formalitas semata. (*)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Aijaz Raffasya Ismail, Pesilat Cilik Karang Tengah Persembahkan Emas di SBCC IV 2025 untuk Keluarga dan Teman

Tangerang Raya

Sampah Dibuang Bebas Diduga Dari Pabrik Karton.

Tangerang Raya

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Tangerang Raya

Karyawan PT BSM Demo Tuntut Hak, Tolak PHK Sepihak

Tangerang Raya

13 Miliar Uang Rakyat! Proyek Pedestrian Jalan Raya Serpong Dikerjakan Asal-Asalan, DPU Banten Tutup Mata?

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.

Tangerang Raya

Sanksi Menanti Pejabat yang Terlibat Bangunan Tanpa Izin di Cipondoh

Contact Us