Home / Headline / Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan, Gibran Tetap Jabat Wakil Presiden

JAKARTA , SRN — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan tersebut resmi dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat. Meski demikian, gugatan terkait syarat pendidikan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI

 

MK menegaskan bahwa status kepesertaan Gibran sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2024 telah selesai dan berganti secara faktual sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.

Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan ini menitikberatkan pembahasan pada dugaan persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam kontestasi Pemilu.

Agenda pembacaan putusan ini menjadi momen puncak dan krusial setelah MK menerima serta memeriksa berbagai dalil, bukti, hingga keterangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait selama proses persidangan berlangsung.

Putusan dari hakim MK ini dinantikan publik karena akan menentukan status hukum serta keputusan akhir atas tuduhan dan dalil yang dilayangkan terkait persyaratan administrasi pendidikan wakil presiden terpilih.( MT )

Share :

Baca Juga

Headline

Kemendagri Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT: Rp15 Juta bagi Ahli Waris dan Rp100 Juta untuk Desa

Hukum

Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Hukum

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

Hukum

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

Hukum

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah

Hukum

Hukum

Kejaksaan Agung Titip Tahanan Tersangka TPPU Berinisial FA di Rutan Merah Putih

Headline

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga ,  Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Dijemput Paksa Kejagung

Contact Us