CILEUNGSI, BOGOR – Suara republik News. Com, Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang merugikan negara miliaran rupiah kembali terbongkar di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Tim Investigasi beberapa media berhasil mengabadikan aksi beberapa mobil box antri mengisi Biosolar untuk ditimbun oleh mafia solar di SPBU 34-16805, Jl. Raya Jonggol, Cileungsi, Bogor.

Modusnya, mobil box yang seharusnya pakai Dexlite / Pertamina Dex (Non Subsidi) ini, secara terang-terangan mengisi Biosolar Subsidi yang seharusnya untuk truk rakyat dan nelayan kecil. Setelah diisi full tank dengan tangki modifikasi / baby tank di dalam box, solar tersebut ditimbun di gudang penimbunan dan dijual ke industri dengan harga industri Rp.18.000 – Rp.22.000 per liter. Negara rugi, rakyat kecil kehabisan solar.
Informasi yang kami dapat dari salah satu pengawas lapangan yang biasa dipanggil Si BONTOT sangat mengejutkan:
“Pekerjaan mereka sudah berjalan 6 bulanan. Bos mereka bos besar orang Cina dengan armada 17 unit mobil box.”
Pengakuan Su Bontot ini membuktikan bukan pemain eceran, tapi SINDIKAT MAFIA MIGAS TERORGANISIR dengan 17 armada yang beroperasi setiap hari di Cileungsi – Jonggol.
HITUNGAN KERUGIAN NEGARA – MILIARAN PER BULAN:
Biosolar subsidi harga Rp.6.800/liter. Harga industri Rp.20.000/liter. Selisih keuntungan mafia = Rp.13.200/liter.
Jika 1 mobil box modifikasi bisa angkut 1.000 liter per trip x 17 unit x 1 trip per hari = 17.000 liter / hari.
Keuntungan mafia per hari = 17.000 x Rp.13.200 = Rp.224.400.000,- per hari!
Per bulan (30 hari) = Rp.6.732.000.000,- (6,7 MILIAR)
Selama 6 bulan sudah berjalan = Rp.40,3 MILIAR NEGARA DIRUGIKAN!
JERAT PIDANA BERLAPIS – UU MIGAS – BOS BESAR TERANCAM 6 TAHUN + DENDA 60 MILIAR + TPPU:
1. UU NO.22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS JO UU NO.6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA:
2. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Unsur menyalahgunakan = Membeli biosolar subsidi dengan mobil box industri untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri. ITU YANG TERJADI DI SPBU 34-16805.
PASAL 53 HURUF B, C, D JO PASAL 40 ANGKA 9 UU CIPTA KERJA:
Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa Izin Usaha…
PIDANA: 6 TAHUN + DENDA Rp.60 MILIAR.
Mereka menimbun di gudang tanpa izin niaga = Masuk Pasal 53.
PASAL 54:
Melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga…
PIDANA: 6 TAHUN + DENDA Rp.60 MILIAR.
2. PERPRES NO.191 TAHUN 2014 JO PERPRES NO.38/2020 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BBM:
PASAL 3 & 18: Biosolar subsidi hanya untuk: Kendaraan umum, truk angkutan barang dengan plat kuning / khusus, nelayan, petani. MOBIL BOX BARU / PLAT HITAM ISI BIOSOLAR = PELANGGARAN.
PASAL 18 AYAT (2):* Penyalahgunaan BBM subsidi = Pencabutan Izin SPBU & Pidana.
3. KUHP – PENADAHAN & PERSEKONGKOLAN:
PASAL 480 KUHP: Menadah / menimbun barang hasil kejahatan (BBM subsidi hasil kejahatan)…
PIDANA: 4 TAHUN PENJARA.
PASAL 55 KUHP JO PASAL 56: Su BONTOT sebagai pengawas, Bos Besar orang Cina sebagai otak, dan oknum SPBU 34-16805 yang melayani = TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN – SAMA HUKUMANNYA 6 TAHUN.
4. UU TPPU NO.8 TAHUN 2010:
Hasil keuntungan Rp.40 Miliar selama 6 bulan yang dicuci lewat 17 armada..
PASAL 3,4,5: PIDANA 20 TAHUN + DENDA Rp.10 MILIAR.
5. PERTAMINA SOP & SANKSI SPBU:
SPBU 34-16805 yang melayani mobil box industri isi biosolar subsidi berulang setiap hari, diduga ada kongkalikong dengan mafia. Sesuai aturan BPH Migas… SANKSI: SKORING, DENDA, HINGGA PENCABUTAN IZIN SPBU & PEMUTUSAN HUBUNGAN USAHA (PHU) PERTAMINA.
TUNTUTAN KERAS REDAKSI:
1. BPH MIGAS & PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL JABAR: Segera Sidak & Segel SPBU 34-16805 Cileungsi, periksa CCTV 6 bulan terakhir, periksa siapa pemilik mobil B 9640 SXV & BE 857x, dan lainnya berapa kali ngisi biosolar per hari. Cabut izin SPBU jika terbukti kongkalikong.
2. KAPOLRI, BARESKRIM POLRI & POLRES BOGOR: Bentuk Timsus Mafia Solar Cileungsi-Jonggol. Tangkap Si BONTOT untuk pengembangan, bongkar gudang penimbunan solar, sita 17 armada box, tangkap Bos Besar orang Cina pemilik armada. Jerat dengan UU Migas Pasal 55 + TPPU.
3. KEJARI CIBINONG & KAJATI JABAR: Usut tuntas kerugian negara Rp.40 Miliar.
4. DENPOM & POM TNI: Pastikan tidak ada beking oknum aparat di balik 17 armada tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU 34-16805 Cileungsi dan Su Bontot belum bisa dikonfirmasi.
Suara Republik akan terus mengawal kasus mafia solar 17 armada ini hingga Bos Besar ditangkap.
Rosita & team










