Lebak,Suararepubliknews.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Telah Menyelesaikan Tahapan pemeriksaan dugaan pungli rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang diduga dilakukan salah satu Komisioner Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cijaku.
Bawaslu Lebak pada tanggal 6 Maret 2023 secara resmi mengeluarkan surat keputusan hasil pemeriksaan terhadap LGS, setelah kurun waktu selama 1 bulan sejak 6 Februari 2023.
Hasil dari pemeriksaan tersebut dinyatakan LGS terbukti bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga di PAW (Penggantian Antar Waktu).
Dimana LGS Yang Merupakan ketua Panwascam Kecamatan Cijaku,diduga melanggar kode etik,Saat Rekrutmen atau seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Untuk Desa Ciapus ,Kecamatan Cijaku Ia Meminta Sejumlah uang Kepada Calon peserta.
Keputusan Bawaslu Lebak tersebut diapresiasi salah satu penggiat Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) Maman Supriatna. Ia menganggap yang dilakukan Bawaslu Lebak sudah tepat.
“Saya sangat Apresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang dalam hal ini sudah tepat mengambil keputusan, dan kami sangat bangga terhadap Bawaslu Lebak yang masih mau berpihak terhadap keadilan yang kami perjuangkan,” kata Maman,Senin(06/03/2023).
Maman juga menambahkan bahwa kepercayaan yang sudah hampir memudar terhadap Kinerja Bawaslu Lebak kini sudah kembali pulih.
“Awalnya kami sudah hampir tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Lebak tapi setelah keluarnya surat keputusan Bawaslu kepercayaan kami tumbuh kembali dan kami sangat apresiasi terhadap Bawaslu yang sudah berani mengambil keputusan dan berpihak kepada kebenaran,” aku Maman.
Adapun Pemberhentian Terhadap LGS Tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor:004/HK.08/K-BT.01/3/2023,yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori,Pada 3 Maret 2023.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori membenarkan telah menyelesaikan penangan terhadap pelanggaran tersebut.
“Ya kang… kita sudah menyelesaikan penanganan pelanggaran, Dengan no register 002/Reg/TM/PL/Kab/11.05/II/2023 dengan status Bahwa Terlapor Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” katanya.
(Wan)










