Doloksanggul, suararepubliknews.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota pengantar keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas tahun 2024. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pemimpin Rapat Paripurna DPRD Humbahas
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol SH, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Nota jawaban yang disampaikan Bupati Dosmar merupakan tanggapan atas berbagai pertanyaan, pendapat, dan saran yang diajukan oleh anggota DPRD dalam pemandangan umum dari enam fraksi yang ada, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra Demokrat, dan Fraksi Persatuan Solidaritas.

Tanggung Jawab Wakil Rakyat dalam Merumuskan Kebijakan
Pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD tersebut merupakan perwujudan dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bupati Humbahas mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh para anggota DPRD terhadap penyusunan Ranperda P-APBD 2024 ini.
Ranperda P-APBD 2024: Relevansi Anggaran dan Perencanaan yang Baik
Dalam nota jawabannya, Bupati Dosmar menekankan bahwa Ranperda P-APBD 2024 akan menjadi alat penting dalam menjaga relevansi anggaran untuk kebutuhan daerah. Penyusunan anggaran ini dilakukan dengan perencanaan yang matang, transparansi yang tinggi, serta pengawasan yang ketat, sehingga tujuan dari perubahan anggaran tersebut dapat dicapai dengan efektif.
Kenaikan Belanja Modal untuk Infrastruktur
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Bupati adalah kenaikan belanja modal dalam Ranperda P-APBD 2024 sebesar 11,15%. Penambahan anggaran ini terutama dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana, termasuk pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Proses Penyusunan P-APBD yang Berpedoman pada RPJMD
Bupati Dosmar juga menegaskan bahwa penyusunan P-APBD ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan. Proses perencanaan dan penganggaran dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, serta Musrenbang di tingkat provinsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya sinkronisasi dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Nota jawaban Bupati Humbahas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan sesuai dengan rencana, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Demak S)











