Poto ilustrasi pungutan liar
Lebak,Suararepubliknews.com – Adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) honor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan dalih pajak, berdasarkan surat edaran KPUD Lebak no 52/KU 02.5-SD/3602/2023 perihal Pengenaan Pajak Bagi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024,Mendapat Sorotan Tajam dari Politisi PPP Lebak, Musa Weliansyah blak blakan mengatakan bahwa itu adalah bentuk pelanggaran.
“Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan KPUD Lebak yang memberikan instruksi kepada petugas Adhoc untuk mengumpulkan dana dengan dalih PPh adalah bentuk pelanggaran, yang mana KOMISIONER KPU Lebak melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu pasal 3 UU No 7 Tahun 2017, diduga kuat ini pungli yang berdalihkan pajak karena rame baru mereka membuat surat penegasan dan mengembalikan bagi yang sudah menyetorkan,” ujar Musa. Senin (3/4/2023).
Lanjut Musa, Harusnya dari awal mereka cermat paling tidak konsultasi ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota lainnya, ini kan tidak, parahnya mereka kan tau bahwa gaji petugas Adhoc berapa artinya tau dong tidak mungkin dikenakan PPh.
“Walau sudah dikembalikan bukan berarti perkaranya selesai justru prilaku melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu harus tetap dipertanggungjawabkan dihadapan DKPP RI selaku lembaga yang berkompeten mengadili bagi penyelenggara pemilu yang melanggar aturan,” tambahnya.
“Apapun dalihnya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPUD Lebak sudah terjadi dan ini prilaku yang tidak dibenarkan menurut peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku baik penyelenggara pemilu, atas dasar ini dalam waktu dekat saya akan mengadukannya ke DKPP,” tegas Musa.
(Wan)










