Home / Tak Berkategori

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:54 WIB

Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

Maluku, Suararepubliknews – Dr. Nazaruddin Umar, SH, MH  dosen  tatanegara IAIN Ambon memberikan pandangan hukum mengenai asas dominus litis yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan. Asas ini pada dasarnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang terkait. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menghentikan perkara jika dinilai tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks pembaruan hukum modern, prinsip ini perlu dievaluasi lebih lanjut. Secara konstitusional, Kejaksaan tidak disebut sebagai lembaga negara yang bersifat “orisinil” dalam UUD 1945, berbeda dengan Kepolisian yang secara eksplisit mendapat kewenangan atributif dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Jika kita konsisten dengan prinsip tersebut, maka seharusnya penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan penuh Kepolisian. Evaluasi terhadap proses penyidikan dan penyelidikan seharusnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan, melainkan oleh lembaga yudikatif melalui mekanisme peradilan, seperti praperadilan. Dengan demikian, kinerja Kepolisian akan dinilai oleh kekuasaan kehakiman, bukan oleh institusi penuntutan,” kata Nazaruddin.

Kedua, kata Dia, masyarakat menginginkan proses penegakan hukum yang cepat dan efektif. Apabila Kejaksaan diberi kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara sejak tahap penyidikan, hal ini berpotensi memperlambat proses hukum. Kewenangan Jaksa seharusnya difokuskan pada fungsi penuntutan di pengadilan, bukan di luar pengadilan.

“Jika kita ingin mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan berkeadilan (quick justice), maka Kejaksaan tidak seharusnya terlibat dalam penyidikan dan penyelidikan. Kewenangan untuk menghentikan perkara, termasuk melalui mekanisme deponering, sebaiknya dihapus atau dibatasi ketat agar proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan,” ujarnya.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Desakan KMKC terhadap Pemkab Lebak: Tindak Tegas PT. Tiger Chamois Indonesia Akibat Limbah Cemari Sungai Ciujung
Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba

Maluku

Antisipasi El Nino 2026, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Cegah Karhutla
Diduga Polsek Jatiuwung Peti Es kan Laporan Dari Diana Oktavia Pandiangan
Temukan Bawang Merah Berulat diberikan Kepada KPM BPNT Kabupaten Tulungagung

Maluku

Polwan Dorong Angkot Mogok di depan Masjid Raya Al-Fatah Jadi Sorotan: Cepat, Tanggap, Humanis
Budi Gunawan Resmi Menjabat Menko Polkam dalam Kabinet Merah Putih di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto
Persija Jakarta Tampil Perkasa di Pekan Pertama BRI Liga 1 2024/2025, Hancurkan Barito Putera dengan Skor Telak 3-0

Contact Us