Home / Tak Berkategori

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:57 WIB

Wartawan di Cirebon Mendapat Intimidasi dan Perlakuan Tidak Menyenangkan, Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id, mendapatkan intimidasi hingga kekerasan  diduga dilakukan oleh oknum preman, Minggu (15/10/2023).

CIREBON , Suara Republik News.Com.- Masifnya pembangunan infrastuktur hingga ke pelosok desa yang dilakukan Pemerintah, sangat berdampak besar bagi warga masyarakat desa.

 

Namun dengan adanya pembangunan yang bersumber dana dari Pemerintah, perlu adanya pengawasan dan kontrol dari berbagai pihak untuk menghindari penyalahgunaannya.

 

Seperti kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id., saat melaksanakan kontrol sosial terkait proyek jalan desa yang diduga tidak terdapat papan informasi di lokasi proyek.

 

Namun sangat disayangkan pada saat melakukan tugasnya, Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id, malah mendapatkan intimidasi hingga kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang mengaku sebagai warga pribumi.

 

Kejadian yang tidak menyenangkan tersebut berawal saat Bai tiba di lokasi proyek jalan Desa, Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023).

 

Ba’i mengatakan, pada saat dirinya hendak melakukan konfirmasi terkait papan informasi proyek beberapa oknum yang diduga preman langsung menanyakan KTA dengan sikap yang terkesan arogan.

 

“Malah saya senang jalan desa diperbaiki, bisa mulus lagi cuma yang menarik perhatian saya kok ini tidak ada papan informasinya,” tutur Ba’i jurnalis sidikkriminal.co.id.

 

Insiden tersebut sempat direkam lewat ponsel milik wartawan sidikkriminal.co.id, yang berada di lokasi proyek.

 

Bahkan mirisnya, terlihat dari rekaman video tersebut pada saat merekam salah satu dari oknum yang diduga preman merampas ponsel milik wartawan, sehingga terkesan menghalangi tugas jurnalistik.

 

Untuk diketahui, dalam tugasnya Jurnalis (wartawan) dilindungi Undang-undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Sehingga, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

 

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Selain itu sebagai informasi dalam hal ini, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. ( Tim – Tera )

Share :

Baca Juga

Satryo Soemantri Brodjonegoro Ditunjuk Sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Misi Baru Demi Pendidikan Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

Banten

Transparansi Pembangunan Jaringan Tersier di Lebak Dipertanyakan: Masyarakat Menuntut Keterbukaan

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan
AS Mengecam Tindakan Eskalatif dan Tidak Bertanggung Jawab Tiongkok di Laut Cina Selatan

Muba

Bupati Muba Apresiasi Komite CSR Sungai Lilin Dukung Sukses Porprov XV Sumsel
Ali Kapsodin Diduga Ingin Mengadu Domba Adat Karena, Melantik Raja di Atas Raja
Untuk Menjaga Kebugaran, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Ajak Siswa-Siswi SDN Kokonao Jalan Santai
Kapolri Soroti Permasalahan Geng Motor: Tantangan Besar Bagi Korlantas dalam Menegakkan Ketertiban Lalu Lintas

Contact Us