Home / Tak Berkategori

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:57 WIB

Wartawan di Cirebon Mendapat Intimidasi dan Perlakuan Tidak Menyenangkan, Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id, mendapatkan intimidasi hingga kekerasan  diduga dilakukan oleh oknum preman, Minggu (15/10/2023).

CIREBON , Suara Republik News.Com.- Masifnya pembangunan infrastuktur hingga ke pelosok desa yang dilakukan Pemerintah, sangat berdampak besar bagi warga masyarakat desa.

 

Namun dengan adanya pembangunan yang bersumber dana dari Pemerintah, perlu adanya pengawasan dan kontrol dari berbagai pihak untuk menghindari penyalahgunaannya.

 

Seperti kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id., saat melaksanakan kontrol sosial terkait proyek jalan desa yang diduga tidak terdapat papan informasi di lokasi proyek.

 

Namun sangat disayangkan pada saat melakukan tugasnya, Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id, malah mendapatkan intimidasi hingga kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang mengaku sebagai warga pribumi.

 

Kejadian yang tidak menyenangkan tersebut berawal saat Bai tiba di lokasi proyek jalan Desa, Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023).

 

Ba’i mengatakan, pada saat dirinya hendak melakukan konfirmasi terkait papan informasi proyek beberapa oknum yang diduga preman langsung menanyakan KTA dengan sikap yang terkesan arogan.

 

“Malah saya senang jalan desa diperbaiki, bisa mulus lagi cuma yang menarik perhatian saya kok ini tidak ada papan informasinya,” tutur Ba’i jurnalis sidikkriminal.co.id.

 

Insiden tersebut sempat direkam lewat ponsel milik wartawan sidikkriminal.co.id, yang berada di lokasi proyek.

 

Bahkan mirisnya, terlihat dari rekaman video tersebut pada saat merekam salah satu dari oknum yang diduga preman merampas ponsel milik wartawan, sehingga terkesan menghalangi tugas jurnalistik.

 

Untuk diketahui, dalam tugasnya Jurnalis (wartawan) dilindungi Undang-undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Sehingga, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

 

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Selain itu sebagai informasi dalam hal ini, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. ( Tim – Tera )

Share :

Baca Juga

Banten

PKS Kertajaya Dituding Buang Limbah Secara Ilegal
Program  TMMD ke-119  Kodim 0401/Muba  Kecamatan Lalan Kembali Menjadi Lokasi Sasaran

Susunan Redaksi

Marhamadan Tanjung

Banten

Kantor Kementerian Agama Kecamatan Mancak Gelar Isbat Nikah bagi 25 Pasutri
Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran 2023
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Olahraga Voli Bersama Masyarakat
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir Warga Kp Cigintung Umbuljaya terisolir.
Polsek Susukan Polresta Cirebon  Himbau  Pemudik agar Berhati Hati Selama  Perjalanan dan Parkir Kendaraan Jangan  Menggangu Lalu lintas

Contact Us