Home / Tak Berkategori

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:57 WIB

Wartawan di Cirebon Mendapat Intimidasi dan Perlakuan Tidak Menyenangkan, Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id, mendapatkan intimidasi hingga kekerasan  diduga dilakukan oleh oknum preman, Minggu (15/10/2023).

CIREBON , Suara Republik News.Com.- Masifnya pembangunan infrastuktur hingga ke pelosok desa yang dilakukan Pemerintah, sangat berdampak besar bagi warga masyarakat desa.

 

Namun dengan adanya pembangunan yang bersumber dana dari Pemerintah, perlu adanya pengawasan dan kontrol dari berbagai pihak untuk menghindari penyalahgunaannya.

 

Seperti kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id., saat melaksanakan kontrol sosial terkait proyek jalan desa yang diduga tidak terdapat papan informasi di lokasi proyek.

 

Namun sangat disayangkan pada saat melakukan tugasnya, Ba’i wartawan sidikkriminal.co.id, malah mendapatkan intimidasi hingga kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang mengaku sebagai warga pribumi.

 

Kejadian yang tidak menyenangkan tersebut berawal saat Bai tiba di lokasi proyek jalan Desa, Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023).

 

Ba’i mengatakan, pada saat dirinya hendak melakukan konfirmasi terkait papan informasi proyek beberapa oknum yang diduga preman langsung menanyakan KTA dengan sikap yang terkesan arogan.

 

“Malah saya senang jalan desa diperbaiki, bisa mulus lagi cuma yang menarik perhatian saya kok ini tidak ada papan informasinya,” tutur Ba’i jurnalis sidikkriminal.co.id.

 

Insiden tersebut sempat direkam lewat ponsel milik wartawan sidikkriminal.co.id, yang berada di lokasi proyek.

 

Bahkan mirisnya, terlihat dari rekaman video tersebut pada saat merekam salah satu dari oknum yang diduga preman merampas ponsel milik wartawan, sehingga terkesan menghalangi tugas jurnalistik.

 

Untuk diketahui, dalam tugasnya Jurnalis (wartawan) dilindungi Undang-undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Sehingga, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

 

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Selain itu sebagai informasi dalam hal ini, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. ( Tim – Tera )

Share :

Baca Juga

Polres Tulungagung Gencar Lakukan Pendekatan Sosial: Program Bantuan Air dan ‘Jumat Curhat’ Disambut Antusias Masyarakat
Kematian Pertama di Dunia Akibat Virus Oropouche Dikonfirmasi di Brasil
Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus Hadiri Sosialisasi Penggunaan Media Sosial oleh Sahli Kapolri
Jum’at Curhat, Kapolres Aceh Barat Tampung Aspirasi Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH., MH, Kunker Ke SLB Negeri Doloksanggul
Anak SD Terlantar,  Diduga di Telantarkan Ibu Kandungnya Sendiri Akibat KDRT
Penipuan Bermodus Pesan Makanan COD, Pelaku Gasak Motor Korban di Subang

Banten

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025.

Contact Us