Home / Tangerang Raya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:35 WIB

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Kab.Tangerang.Suara Republik News. Tangerang – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Rajeg Kabupaten Tangerang Diduga melakukan pelanggaran setelah nekat menjual seragam kepada siswa siswi ajaran  baru Tahun 2025.

Padahal penjualan seragam di sekolah Negeri telah lama dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Hal ini jadi perbincangan Orang tua  murid.

Terkait pungutan liar (pungli) di sekolah yang ada di kabupaten  Tangerang masih tidak ada ujungnya dan terus berjalan. Para oknum ASN, baik dari kalangan oknum dewan guru hingga oknum Kepala Sekolah juga tidak luput dari pusaran objek pungli.

Ironisnya, maraknya pungli dikalangan sekolah masih mewarnai dunia pendidikan Negeri ini, dan masih saja terdengar jelas. Tidak luput pula dugaan pungli berkedok pembelian seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa siswi  sekolah.

Contohnya, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Rajeg JL. Raya mekarsari kampung nanggul desa Sukasari kecamatan Rajeg.

Hal ini membuat sejumlah kalangan menduga bahwa pihak sekolah memanfaatkan momen keperluan sekolah untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan baju seragam sekolah.

Pasalnya, SMPN 3 Rajeg Kabupaten Tangerang yang baru usai melaksanakan proses reguler Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa bulan yang lalu mewajibkan para siswa barunya untuk membeli pakaian seragam sekolah.

Biasanya, Kepala sekolah dan para dewan guru berdalih bahwasannya tidak dipaksakan dan semua keinginan orang tua murid. Dan ini diindikasikan dengan sengaja dilakukan oleh pihak sekolah. Bila ini dibiarkan, maka akan menjadi persoalan serius.

Menurut pengakuan dari salah satu Orang tua siswa Baru di Tahun 2025. juga membenarkan adanya pembelian baju seragam Olahraga Sebesar Rp.600 ribu, anehnya anak saya bawa duit separo dulu di tolak oleh pihak sekolah, harus bayar pul. Kalau separo separo Tidak bisa.

Baca Juga  Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Sebenarnya banyak pak  orang tua murid yang keberatan, apalagi ada anak yatim yang kurang mampuh, seharusnya anak yatim di bantu oleh pihak sekolah, ini malah harus bayar pul 600 ribu tidak boleh di cicil. itu pak, kalau lengkap lebih mahal sampai Rp. 950000.” Salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Senin (4-8-2025).

Lanjut Selasa (3-8-2025) awak media konfirmasi ke salah satu guru SMPN 3 Rajeg, salah satu guru yang tidak di sebutkan namanya,  mohon maaf pak kepala sekolah nya lagi kurang sehat beliau sedang berobat, ucap guru SMPN 3 Rajeg,”

Di tempat yang sama Awak media lanjut konfirmasi ke salah satu guru yang ada di Ruangan guru, inisial AP mengatakan, Saya tidak bisa komentar banyak  pak soal ituh, lebih baik bapak langsung ke pimpinan, kalau saya yang ngomong takut salah., Kebetulan pimpinan kami lagi keluar mungkin siangan ada pak, memang kemaren  beliau lagi sakit dan betul dia lagi berobat pak,? Ujarnya,”

ini sudah jelas Diduga ada  indikasi pungli

Dengan merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Dasar menyatakan satuan Pendidikan dasar yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan. Pemerintah menjamin Pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk Pendidikan tingkat SD, SMP, SMA atau SLTA sederajat. Aturan ini juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana,”

penjualan baju seragam dilarang dan termasuk praktek pungli. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang melarang sekolah menjual bahan atau baju seragam.

Baca Juga  Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi 'TAYO' Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

“Pungli adalah salah satu bentuk korupsi, jika pungli dilakukan oleh pegawai Negeri seperti guru atau Kepala sekolah, maka pelaku dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,”

Sudah jelas  ultimatum dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang  terang-terangan melarang di setiap SKPD Pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melarang ada praktek “Ilegal Levies” di sekolah.

Orang tua murid SMPN 3 Rajeg, bila mana ini di biarkan adanya  indikasi pungutan liar di sekolah tersebut, maka kami akan laporkan ke dinas pendidikan kabupaten Tangerang, dan ke ombudsman, karna kami jelas  keberatan harus bayar baju seragam olah pihak sekolah dengan  harga nominal sangat  besar  bagi kami  ujarnya.”

( Holid/team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Viral di TikTok, Dituding Hendak Minta Jatah, Bahar dan Otib Membantah Keras: “Kami Dirugikan dan Akan Tempuh Jalur Hukum”

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, LSM Geram Banten Desak Evaluasi Penegakan Perda di Kota Tangerang

Tangerang Raya

PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Tumpukan Sampah Yang Menyolok di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul, Rumput Tumbuh Liar

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Contact Us