Home / Tangerang Raya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:27 WIB

TIGA BOTOL KUDA MAS DIDUGA TANPA PITA CUKAI, BEA CUKAI DIMINTA BONGKAR DUGAAN Kebocoran PENERIMAAN NEGARA

TANGERANG , SRN – Suara republik News. Com Dugaan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai kembali mencuat. Kali ini, produk Anggur Buah Cap KUDA MAS yang mencantumkan nama PT Aneka Inti Bumi, Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sedikitnya tiga botol yang secara kasatmata tidak terlihat dilekati pita cukai.

Temuan tersebut bukan perkara sepele. Jika produk tersebut memang merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai, maka beredarnya produk tanpa tanda pelunasan cukai patut dipertanyakan dan harus segera diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan tiga botol tersebut menggunakan tutup berwarna merah dengan logo kuda hitam serta segel plastik berwarna kuning pada bagian leher botol.

Namun, tidak terlihat pita cukai MMEA yang menjadi tanda pelunasan cukai.
Pada label produk tercantum:

Anggur Buah KUDA MAS
BPOM RI MD 169431001168
Produsen: PT Aneka Inti Bumi, Tangerang
Kadar alkohol: 19,7 persen.

TIGA BOTOL MEMUNCULKAN PERTANYAAN BESAR

Pertanyaannya sederhana tetapi serius:

Jika produk tersebut wajib dilekati pita cukai, bagaimana bisa produk tanpa pita cukai ditemukan dan beredar di pasaran?

Apakah produk tersebut memang tidak dikenakan kewajiban pita cukai? Apakah terdapat mekanisme khusus yang mendasarinya? Atau justru terdapat dugaan produk yang keluar dari jalur pengawasan cukai?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara sah melalui pemeriksaan dokumen dan fisik oleh Bea dan Cukai.

Karena itu, temuan lapangan ini semestinya tidak berhenti sebagai temuan jurnalistik.

JANGAN SAMPAI CUKAI NEGARA BOCOR

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai ketentuan Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Pemdes Ngepoh Gelar Bimbinhan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Dengan demikian, apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa produk yang ditemukan tersebut memang wajib menggunakan pita cukai tetapi sengaja diedarkan tanpa pelunasan cukai, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana cukai.

Tim investigasi juga menilai perlu ada pemeriksaan terhadap volume produksi dan distribusi.

Namun, apabila hasil audit menemukan bahwa produk tanpa pita cukai tersebut bukan hanya tiga botol, melainkan bagian dari jumlah produksi atau distribusi yang jauh lebih besar, maka potensi kewajiban cukai yang tidak dibayarkan tentu harus dihitung secara resmi.

Untuk itu, Bea dan Cukai perlu membuka dan mencocokkan data:

* jumlah produksi;
* jumlah barang yang keluar dari pabrik;
* pemesanan dan penggunaan pita cukai;
* pembayaran cukai;
* dokumen pengeluaran barang;
* distributor;
* serta jalur distribusi produk KUDA MAS.

Dari sinilah publik bisa mengetahui apakah hanya terjadi persoalan administrasi, pelanggaran cukai, atau terdapat dugaan penerimaan negara yang tidak tertagih dalam jumlah besar.

PASAL 54 MENANTI HASIL PEMERIKSAAN

Jika benar ditemukan barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai, ketentuan Pasal 54 UU Cukai patut menjadi perhatian aparat.

Namun, penerapan pasal pidana tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Demikian pula dengan Pasal 55 UU Cukai, yang memiliki ancaman pidana hingga 8 tahun. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tertentu terhadap pita cukai, termasuk pembuatan, pemalsuan, penggunaan atau perdagangan pita cukai palsu/dipalsukan maupun pita yang telah dipakai.

DUGAAN TPPU? APARAT DIMINTA TELUSURI ALIRAN DANA

Persoalan juga dapat berkembang apabila nantinya penyidik menemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang kemudian disembunyikan atau disamarkan.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menempatkan tindak pidana di bidang cukai dan perpajakan sebagai tindak pidana asal.

Baca Juga  Bangunan Disebut Akan Mencapai 6 Lantai, Pengawas Lapangan Tak Tahu Peruntukannya dan PBG Disebut Diurus “Pak Ega”/ Pemuda Pancasila.

Namun, dugaan TPPU tentunya membutuhkan pembuktian mengenai adanya hasil tindak pidana dan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi aliran dana yang mencurigakan, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

BEA CUKAI JANGAN MENUNGGU VIRAL

Temuan ini menjadi ujian bagi pengawasan barang kena cukai di wilayah Tangerang.

Bea Cukai diminta tidak menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu.

Lakukan pemeriksaan.

Periksa pabriknya.

Periksa NPPBKC-nya.

Periksa dokumen produksi.

Periksa pemesanan dan penggunaan pita cukainya.

Periksa pembayaran cukainya.

Periksa jalur distribusinya.

Dan yang paling penting, cocokkan jumlah produksi dengan jumlah pita cukai yang digunakan.

Jika semuanya sesuai, perusahaan tentu memiliki kesempatan menjelaskan kepada publik bahwa produk tersebut legal dan kewajiban cukainya telah dipenuhi.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

DIREKTUR PT ANEKA INTI BUMI BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Aneka Inti Bumi belum memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, meskipun tim investigasi telah melayangkan Surat Konfirmasi Kedua Nomor 015/IX/2026.

Redaksi Suara Republik tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Aneka Inti Bumi maupun pihak terkait.

Suara Republik menegaskan, berita ini bukan vonis terhadap perusahaan. Temuan tiga botol tanpa pita cukai merupakan fakta lapangan yang membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Namun, justru karena menyangkut potensi penerimaan negara, aparat berwenang tidak boleh menutup mata.
( Rosita.).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh……

Tangerang Raya

Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

Tangerang Raya

 Polemik Penunjukan Ketua MUI Neglasari, Dugaan Pelanggaran AD/ART Mencuat

Tangerang Raya

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN PENGURUS PPTSB CABANG TANGERANG SELATAN PERIODE 2026–2030

Tangerang Raya

Bangunan Hampir Rampung, Satpol PP Cipondoh Dipertanyakan: Sudah Berkali-kali Dilaporkan, Dua Kali Diberitakan, Tetap Tak Ada Tindakan

Tangerang Raya

FWJ Indonesia Korwil Tangkab Desak Klarifikasi Terbuka Soal Pengelolaan BLUD Puskesmas Mauk.

Tangerang Raya

Aliansi Forum Media Tangerang Banten Soroti Dugaan Maladministrasi Proyek Utilitas APJATEL

Contact Us