Home / Tak Berkategori

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Unit Resmob Polda Maluku Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Negeri Wakal

Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024)

Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024)

Buronan Kasus Penganiayaan yang Lama Dicari Akhirnya Tertangkap di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Ambon

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Upaya pengejaran panjang akhirnya membuahkan hasil bagi Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku. Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024). Baret diketahui sedang menjalani perawatan medis usai mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, Baret telah masuk dalam daftar DPO dengan nomor DPO/03/II/2023/Reskrim sejak 27 Februari 2023.

“Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO sejak Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Negeri Wakal,” ungkap Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa (29/10/2024) di Ambon.

Kronologi Penangkapan di Rumah Sakit dr. J. Leimena

Tertangkapnya Baret berawal dari informasi yang diperoleh anggota Resmob dan Polresta Ambon mengenai keberadaan tersangka di RS Leimena. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bergerak cepat menuju rumah sakit dan menemukan DPO tersebut sedang dirawat.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan Baret di RS Leimena,” kata Kombes Pol Areis.

Diketahui bahwa sebelum ditangkap, Baret mengalami kecelakaan tunggal di Desa Wakal dalam keadaan mabuk. Setelah kejadian tersebut, warga setempat membawanya ke RS Leimena untuk mendapatkan penanganan medis.

Langkah Lanjut untuk Pertanggungjawaban Hukum

Kini, Ramis Bakay alias Baret telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Maluku menegaskan bahwa pengamanan terhadap pelaku adalah bagian dari komitmen untuk menindak pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Praktik Curang Yayasan Tenaga Kerja Marak, Pemerintah Didesak Lakukan Audit
BKPSDMD Kota Cimahi Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika ASN: Fokus pada Disiplin dan Pencegahan Melalui Kolaborasi dengan BNN
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi
PEMKOT CIMAHI GELAR KEGIATAN REMBUK STUNTING KOTA CIMAHI TAHUN 2022
Kanit Polsek Panggarangan Polres Lebak Hadiri Sertijab 2 Kepala desa di Kecamatan Cihara.
Dugaan Persekongkolan di Tender Pekerjaan Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2024: LSM KCBI Temukan Kejanggalan
Sosialisasi UU ITE No.19 Tahun 2016, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Banten

Senyum Warga Cijaku, Lebak, Terhiasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra: Harapan atau Kekecewaan?

Contact Us