Home / Tak Berkategori

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Unit Resmob Polda Maluku Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Negeri Wakal

Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024)

Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024)

Buronan Kasus Penganiayaan yang Lama Dicari Akhirnya Tertangkap di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Ambon

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Upaya pengejaran panjang akhirnya membuahkan hasil bagi Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku. Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024). Baret diketahui sedang menjalani perawatan medis usai mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, Baret telah masuk dalam daftar DPO dengan nomor DPO/03/II/2023/Reskrim sejak 27 Februari 2023.

“Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO sejak Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Negeri Wakal,” ungkap Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa (29/10/2024) di Ambon.

Kronologi Penangkapan di Rumah Sakit dr. J. Leimena

Tertangkapnya Baret berawal dari informasi yang diperoleh anggota Resmob dan Polresta Ambon mengenai keberadaan tersangka di RS Leimena. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bergerak cepat menuju rumah sakit dan menemukan DPO tersebut sedang dirawat.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan Baret di RS Leimena,” kata Kombes Pol Areis.

Diketahui bahwa sebelum ditangkap, Baret mengalami kecelakaan tunggal di Desa Wakal dalam keadaan mabuk. Setelah kejadian tersebut, warga setempat membawanya ke RS Leimena untuk mendapatkan penanganan medis.

Langkah Lanjut untuk Pertanggungjawaban Hukum

Kini, Ramis Bakay alias Baret telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Maluku menegaskan bahwa pengamanan terhadap pelaku adalah bagian dari komitmen untuk menindak pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bakteri Pemakan Daging: Ancaman Serius di Balik Infeksi Langka

Banten

Kebakaran Menghanguskan Rumah Semi Permanen di Desa Sangiang Malingping.
PKBM Amanah Permas Agung Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Paket C Setara SMA di Lebak
 Pembangunan Tembok/Parit Gendong dan Perbaikan Jalan Rusak Dilasarabahili Simaeasi  Proses Penyelesaian
Rangka Acara HUT Kota Tangerang DPRD Bersama Forkopimda, Rapat Paripurna Serta  Memotong Tumpeng Sederhana
Sekretaris Kelurahan Gondrong dan Kasie Ekbang Cepat Tanggapi Keluhan Warga
Mengenal Apa dan Kapan Pelaksanaan E- Coklit Pilkada 2024.
Polres Buru Gelar Rakor Kesiapan TPS untuk Pilkada Serentak 2024: Fokus Kerawanan dan Pengamanan di Wilayah Rawan

Contact Us