Home / Tak Berkategori

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Unit Resmob Polda Maluku Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Negeri Wakal

Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024)

Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024)

Buronan Kasus Penganiayaan yang Lama Dicari Akhirnya Tertangkap di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Ambon

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Upaya pengejaran panjang akhirnya membuahkan hasil bagi Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku. Ramis Bakay, alias Baret, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan, berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, pada Minggu (27/10/2024). Baret diketahui sedang menjalani perawatan medis usai mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, Baret telah masuk dalam daftar DPO dengan nomor DPO/03/II/2023/Reskrim sejak 27 Februari 2023.

“Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO sejak Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Negeri Wakal,” ungkap Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa (29/10/2024) di Ambon.

Kronologi Penangkapan di Rumah Sakit dr. J. Leimena

Tertangkapnya Baret berawal dari informasi yang diperoleh anggota Resmob dan Polresta Ambon mengenai keberadaan tersangka di RS Leimena. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bergerak cepat menuju rumah sakit dan menemukan DPO tersebut sedang dirawat.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan Baret di RS Leimena,” kata Kombes Pol Areis.

Diketahui bahwa sebelum ditangkap, Baret mengalami kecelakaan tunggal di Desa Wakal dalam keadaan mabuk. Setelah kejadian tersebut, warga setempat membawanya ke RS Leimena untuk mendapatkan penanganan medis.

Langkah Lanjut untuk Pertanggungjawaban Hukum

Kini, Ramis Bakay alias Baret telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Maluku menegaskan bahwa pengamanan terhadap pelaku adalah bagian dari komitmen untuk menindak pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Peringati Hari Pers Nasional Dan Menjalin kekompakan sesama insan Pers, Wartawan Cilegon   Kumpul Bersama
Tanaman Herbal yang Dapat Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Aku Dituntun Sang Tunanetra
Ketua Bawaslu Humbahas Tegaskan Tidak Ada Ancaman Diskualifikasi untuk Paslon Nomor 3
Doa Bersama, Cara Satgas Yonif Mekanis 203/AK Mensyukuri Datangnya Natal di Distrik Malagayneri

Daerah

Diduga Kuat Kepala Atr/BPN Kab. Kebumen Bekerjasama Baik Dengan Mafia Tanah Dan Instansi Pemerintah Terkait
Peringati Mangrove Sedunia & Pemupukan Kesadaran Tentang Pentingnya Hutan dimulai dari Jenjang Sekolah

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Hadiri Sosialisasi dan Kick Off Vaksinasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di RSUD Doloksanggul

Contact Us