WF Diringkus Tim Marsegu Polres Pulau Buru, Minggu,30/4/2023.
Namlea,SuaraRepublikNews.com-Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru di pimpin
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru bersama Kapolsek Waeapo serta kanit reskrim polsek Waeapo berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan didesa persiapan Wabsaid kecamatan Waelata Kabuparen Buru, Maluku. Minggu,30/4/2023.
penangkapan terhadap terduga penganiayaan setelan polisi menerima laporan korban pada hari Sabtu, 29/4/2023.pukul,
19.00 WIT.
“Dan berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi LP/ B/09/IV/2023/SPKT/ polsek Waeapo/Polres Pulau Buru / Polda Maliuku, tanggal 29 Mei 2023.Maka Tim Sat-Reskrim Polres Pulau Buru. bergerak ketempat kejadian perkara pada hari minggu,30/4/2024 sekitar pukul,02.00
WIT.
“Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru yang dipimpin
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K dan Kapolsek Waeapo Ipda
A Panjaitan,S.Tr.K. serta kanit Reskrim Polsek Waeapa,Aipda La Irfan Papalia bergerak bersama sama untuk
melakukan penyelidikan mengenai keberadaan terduga
WF, Pelaku Penganiayaan
” Kemudisn pada pukul 05.30 WIT Tim Opsinal Sat- Reskrim Polres Pulau Buru berhasil meringkus terduga WF dirumahnya yang terletak didesa Persiapan Wamsaid.kecamatan Waelata.Namlea.
“Selanjutnya inisial WF terduga penganiayaan bersama barang bukti dibawa menuju Polres Pulau Buru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
inisial WF dijerat dengan Tindak Pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1)
KUHP.
Demikian disampaikan Paur Humas Polres Pulau Buru,Aipda M.Y Djamalufin kepada media ini melalui presrilis WhatApp,Minggu,30/4/2023.
Keterangan yang diterima media ini menyebutkan bahwa terduga pelaku penganiayaan inisial WF umur 43 Tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan petani sedang korban inisial UL jenis kelamin laki-laki umur 23 Tahun dan saat ini penyidik telah selesai memeriksa ke-Empat orang saksi.
Peristiwa ini terjadi berawal ketika Korban sedang berjalan
bersama kekasih idamannya di Desa Persiapan Wamsait
kecamatan Waelata Kabupaten
Buru kemudian korban melihat
ada tenda kosong.
sehingga korban,UL(23) bersama Kekasihnya masuk kedalam tenda dan istirahat ( tidur ).
“Selang satu jam beruku terduga,WF 43) pelaku datang dan mengatakan kepada korban dan pacarnya dengan mengatakan, “Sapa suruh kamong (kalian) tidur ditenda milik beta ( saya )
” Terduga,WF juga memerintahkan kepada korban bersama pacarnya agar keluar sudah keluar dari tenda miliknya.” Siapa yang menyuruh kalian tidur disini.tanya WF.
” kemudian Korban bersama pacarnya terpaksa keluar dari tenda dan terjadilah adu mulut
antara korban dan terduga,WF
“korban,UL melihat WF sedang memegang sepotong kayu di tangan kanan
dan WF langsung melakukan penganiayaan terhadap Korban UL dengan mengayunkan sepotong kayu kearah
kepala korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.
Jurnal Maluku(DW)









